Art Original
Efektifitas Penyelesaian Perkara Sengketa Informasi Publik Di Komisi Informasi Riau
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.dam meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik. Namun pada kenyataannya terhadap pelaksanaannya masih masih terdapat kendala baik pada penyelesaiannya, sosialisasinya dan juga terkait anggaran. Maka berdasarkan hal tersebut perlu dilakukan kajian mengenai Efektifitas Penyelesaian Perkara Sengketa Informasi Publik Di Komisi Informasi Riau. Berdasarkan fenomena tersebut, penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Di Komisi Informasi Provinsi Riau serta mengkaji dan menganalisis Faktor Penghambat Dan Pendorong Dalam Penyelesaian Sengketa Informasi Di Provinsi Riau. Penelitian ini termasuk dalam golongan penelitian yuridis sosiologis yang dengan kata lain adalah jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat khusunya mengenai Efektifitas Penyelesaian Perkara Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Riau. Hasil penelitian, penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Riau dimulai dengan Tahapan Mediasi terlebih dahulu, apabila pada tahapan ini Para Pihak sudah menyatakan kesepakatan satu sama lain maka sengketa informasi tersebut dilanyatakan telah selesai ditandai dengan terbitnya Surat Keputusan Mediasi yang ditanda tangani oleh Para Pihak. Faktor Internal hambatan dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa informasi publik yaitu faktor dari internal Komisi Informasi Provinsi Riau seperti kurangnya sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Komisi Informasi Provinsi Riau dan kurangnya sumberdaya manusia/staff/pegawai yang ada di Komisi Informasi Provinsi Daerah Riau. Faktor eksternal yaitu Para Pihak atau masyarakat kurang memahami bagaimana prosedur penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Publik Riau dan kurangnya pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik, dan faktor Badan Publik dalam pengelolaan informasi publik belum sesuai dengan standar atau ketentuanketentuan peraturan perundang-undangan.
No other version available