Art Original
Eksistensi Statuta Roma 1998 Atas Tindakan Penyerangan Kapal Mavi Marmara Oleh Israel Di Blokade Gaza
Bertolak pada perkembangan zaman, terdapat perbuatan-perbuatan yang dilarang yang kekuatan berlakunya tidak hanya dipertahankan oleh kedaulatan suatu negara, tetapi juga dipertahankan oleh masyarakat internasional. perbuatan tersebut kemudian dikualifikasikan sebagai kejahatan internasional. Salah satu tindakan yang mendapat perhatian dari dunia dan termasuk dalam kualifikasi kejahatan internasional serta hingga saat ini belum ada titik terang dari pengadilan internasional adalah penyerangan kapal Mavi Marmara yakni merupakan salah satu kapal yang digunakan dalam kegiatan The Gaza Freedom Flotilla suatu kegiatan yang dihimpun oleh yayasan Yahdim Vakfi, guna memberikan bantuan kemanusiaan kepada penduduk Palestina yang berada di jalur Gaza mendapatkan serangan oleh militer Israel yang mendapatkan perlawanan oleh pihak penumpang, setelah para penumpang menyerah kapal beserta penumpang pun ditawan di pelabuhan Ashdod oleh israel. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui apakah terdapat pergeseran status hukum terhadap kapal Mavi Marmara beserta penumpangnya sebagai objek dan penduduk sipil serta serangan dan penawanan yang dilakukan oleh Israel bertentangan dengan Hukum Pidana Internasional khususnya Statuta Roma 1998. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Pengolahan data dilakukan dengan cara analisis kualitatif sedangkan dalam pengambilan kesimpulan menggunakan metode logika induktif. Kesimpulan dari tulisan ini yakni: para penumpang kapal Mavi Marmara tetap mendapatkan status hukum sebagai penduduk sipil yang ditetapkan dalam Konvensi Jenewa, dan selama tindakan penyerangan serta penawanan yang dilakukan oleh pihak Israel terdapat pelanggaran terhadap ketentuan didalam Statuta Roma 1998.
No other version available