Art Original
Analisis Interpretasi Hukum Terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put- 002482.99/2020/pp/m.xivb Tahun 2021 Perkara Gugatan Bea Perolehan Hak Tanah Dan Bangunan (bphtb)
ANALISIS INTERPRETASI HUKUM TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN PAJAK NOMOR PUT-002482.99/2020/PP/M.XIVB TAHUN 2021 PERKARA GUGATAN BEA PEROLEHAN HAK TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) ABSTRAK Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang. Peran penerimaan sektor pajak memberikan kontribusi hingga mencapai Rp1.744 Triliun atau sebesar 82,85% dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pajak sebagai instrumen kebijakan fiskal menghadapi tantangan, mulai dari ketidakpatuhan wajib pajak sampai dengan penegakan hukum itu sendiri. Untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum, sengeketa antara wajib pajak sebagai pembayar pajak dengan petugas pemungut pajak dapat diselesaikan melalui dua jalur, yakni melalui administrasi murni (Administratieve Rechtspraak) kepada pejabat perpajakan dan melalui Pengadilan Pajak. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan undang-undang, kasus, interpretasi dan pendekatan analysis economic of law. Untuk menjawab penelitian ini penulis menetapkan dua rumusan masalah. Pertama, bagaimana kepastian hukum dalam penyelesaikan sengketa pajak Kedua bagaimana Interpretasi Hukum terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 002482.99/2020/PP/MXIVB Tahun 2021 Perkara Gugaan BPHTB. Metode yang digunakan peneliti untuk mengumpulkan data adalah menggunakan studi pustaka dan wawancara dengan jenis data primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian adalah Pertama, kepastian hukum kepada wajib pajak dalam hal ketentuan perpajakan diberikan melalui jalur administrasi kepada pejabat pajak dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya keputusan tersebut. Kedua, Surat Keterangan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Rokan Hulu tertanggal 24 Januari 2020 bukan objek gugatan karena masih menjadi kewenangan quasi peradilan (Bapenda). Dalam perspektif interpretasi hukum hakim tidak menggunakan peraturan yang ada (contra legem) terutama mengenai interpretasi surat keputusan dan menentukan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP)
No other version available