Art Original
Perlindungan Hukum Terhadap Debitur Atas Pelaksanaan Pinjaman Di Koperasi Wredatama (studi Pada Koperasi Wredatama Desa Sungai Gantang Kecamatan Kempas)
Indonesia saat ini berkembang dengan pesat karena para anggotanya yang terdiri dari masyarakat umum telah mengetahui manfaat dari pendirian koperasi tersebut yang dapat membantu perekonomian dan mengembangkan kreatifitas masing-masing anggota. Koperasi memiliki identitas ganda merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Selain itu dalam fungsi pencarĂan atau perolehan dana, koperasi berpegang pada prinsip swadaya artinya diupayakan modal berasal dari kemampuan sendiri yang ada dalam koperasi, namun apabila diperlukan dan di pandang mampu koperasi dapat mengambil dana dari luar. Salah satu Koperasi yang cukup berkembang di Kabupaten Indragiri Hilir khususnya Kota Tembilahan dan Kecamatan Kempas adalah Koperasi Wredatama. Koperasi beralamat di Jalan H.Suntung Ardi Jalan Malagas Nomor : 112 Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau Berdasarkan uraian diatas, maka penelitian difokuskan untuk membahas permasalah tentang Bagaimanakah Perlindungan Hukum terhadap Debitur atas Pelaksanaan Pinjaman di Koperasi Wredatama (Studi pada Koperasi Wredatama, Desa Sungai Gantang, Kecamatan Kempas) Dan Bagaimanakah tanggung jawab Koperasi Wredatama Kecamatan Kempas terhadap penerapan suku bunga yang melebihi suku bunga yang ditetapkan olah bank Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian Obeservasi, sedangkan dilihat dari sifatnya adalah deskriptif analitis. Dari seluruh populasi ditetapkan sampel dalam penelitian, sementara metode penarikan kesimpulan yang digunakan adalah metode induktif. Perlindungan hukum terhadap debitur atas pelaksanaan koperasi wredatama yang bertempat di Desa Sungai Gantang Kecamatan Kempas diatur pada Peraturan Perundangan-undangan mengenai perlindungan sendiri terdapat Undang-Undang Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999, hal tersebut terdapat pada Pasal 66. Sedangkan dari aturan perundang-undangan yang terdapat substansi koperasi dalam bentuk perlindungan hukum antara lain adalah Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945. Tanggung Jawab, dalam konseptasinya sendiri merupakan tanggung jawab hukum berhubungan dengan konsep kewajiban hukum bahwa seorang bertanggung jawab secara hukum atas perbuatan tertentu bahwa dia memikul tanggung jawab hukum sehingga akan berakibat sanksi jika bertentangan dengan kewajibannya. Pada bentuk konsep tanggung jawab hukum sendiri oleh Koperasi Wredatama Desa Sungai Gantang Kecamatan Kempas terhadap penerapan suku bunga yang melebihi suku bunga yang diterapkan oleh Bank Indonesia Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Debitur, Pinjaman dan Koperasi.
No other version available