Art Original
Analisis Terhadap Praktek Pinjaman Online Dengan Menggunakan Aplikasi Online (fintech) Yang Merugikan Banyak Orang Di Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu Ditinjau Berdasarkan Hukum Islam
Lembaga Keuangan Bukan Bank menjadi salah satu solusi inovasi perkembangan perekonomian saat ini. Inovasi yang disebut-sebut akan menjadi solusi perkembangan perekonomian di dunia tersebut adalah layanan fintech. Fintech di Indonesia dapat dikategorikan sebagai Lembaga Keuangan Bukan Bank. Perkembangan teknologi dunia yang setiap-hari semakin canggih, menjadikan teknologi di posisi utama bagian dari kehidupan sehari-hari setiap masyarakat. Konsep fintech mengadaptasi dari perkembangan teknologi dan dipadukan dengan bidang finansial diharapkan dapat menghadirkan proses transaksi keuangan yang lebih praktis, aman, serta modern. Berdasarkan latar belakang di atas maka masalah yang akan dijawab dalam penelitian Tesis ini adalah tentang Bagaimanakah Praktek Pinjaman Online Dengan Menggunakan Aplikasi Online (Fintech) Yang Merugikan Banyak Orang di Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu? Bagaimanakah Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktek Pinjaman Online Dengan Menggunakan Aplikasi Online (Fintech) Yang Merugikan Banyak Orang di Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu? Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum sosiologis dengan cara survai, yaitu penelitian yang mengambil data langsung dari populasi/responden dengan mengadakan wawancara sebagai alat pengumpul data, kemudian dari data yang diambil dilakukan pengolahan sehingga diperoleh kesimpulan dengan metode deduktif. Sedangkan jika dilihat dari sifatnya maka penelitian ini bersifat deskriptif yaitu penelitian yang menjelaskan dalam bentuk kalimat yang jelas dan rinci. Praktek Pinjaman Online Dengan Menggunakan Aplikasi Online (Fintech) Yang Merugikan Banyak Orang di Kecamatan Ujung Batu Kabupaten Rokan Hulu, bahwa dalam praktik pinjaman online yang ada pada fintech lending pinjaman tunai yaitu memiliki limit pinjaman mulai dari Rp 500.000 sampai dengan Rp 20.000.000. Praktik pinjaman online yang terjadi pada fintech lending pinjaman tunai adanya dana tambahan dari pinjaman pokok pada saat pembayaran tagihan. Hal demikian terjadi tanpa sepengetahuan pihak peminjam dan pada dasarnya tidak sesuai dengan perjanjian di awal kesepakatan serta yang tertera pada sistem operasional fintech lending pinjaman tunai. Selanjutnya fintech lending pinjaman tunai merupakan fintech lending yang masih ilegal atau belum terdaftar dan tidak berizin pada Otoritas Jasa Keuangan. Hal ini tentu melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Kata Kunci : Pinjaman Online, Aplikasi Online (Fintech), dan Hukum Islam.
No other version available