Art Original
Penyidikan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur Di Wilayah Hukum Polres Dumai
Pembunuhan dalam keluarga objeknya adalah nyawa seorang dalam anggota keluarga inti seperti suami, istri, dan anak-anaknya. Hukum seharusnya (das sollen) memiliki tujuan menjaga kesejahteraan, ketertiban dan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat (adagium ubi societas ibi ius), sebagaimana hukum pidana yang berlaku di dalam masyarakat yang menentukan perbuatan-perbuatan mana yang dilarang yang memiliki ancaman baik berupa penderitaan dan nestapa bagi siapa saja yang melanggar aturan tersebut, sebagaimana pasal 340 KUHP pidana, namun faktanya (das sein) ketentuan KUHP pidana masih saja dilanggar sebagaimana pembunuhan berencana di dalam keluarga berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/41/VIII/2023/SPKT/POLSEK BUKIT KAPUR/RES DUMAI/POLDA RIAU, Tanggal 25 Agustus 2023. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses penyidikan terhadap tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak dibawah umur di wilayah hukum polres dumai dan apa faktor yang melatarbelakangi tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak dibawah umur di wilayah hukum polres dumai. Jenisnya penelitian ini tergolong kepada penelitian hukum observasi (Observational research), dengan cara survei untuk mendapatkan data yang dibutuhkan, penulis langsung mengadakan penelitian ke lapangan dengan menggunakan alat pengumpul data berupa wawancara. Sifatnya penelitian ini tergolong kepada penelitian yang bersifat Deskriptif Analitis, yaitu suatu penelitian yang memberikan penjelasan dan gambaran yang jelas atau terperinci tentang suatu keadaan. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini dianalisis secara Kualitatif. Dari hasil yang penulis dapatkan proses penyidikan tindak pidana pembunuhan berencana dilakukan dengan menerima laporan, melakukan olah TKP, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melakukan otopsi dan identifikasi pada korban, mengeluarkan surat perintah penyidikan dan surat perintah tugas, melakukan penangkapan dan penahanan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, mendatangkan pendamping terhadap ABH, melakukan BAP terhadap tersangka dan saksi tambahan, pengecekan psikologis terhadap ABH, pemberkasan dan pelimpahan, faktor yang melatar belakangi tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan oleh anak dibawah umur karena adanya faktor internal yaitu faktor emosi yang tidak stabil, faktor kesalahpahaman, faktor dendam, faktor psikologis anak atau kejiwaan anak, faktor lemahnya iman. Faktor eksternal adanya faktor anak yang terlantar, lingkungan sekitar dan faktor ekonomi.
No other version available