Penerapan Persidangan Secara Elektronik Pada Pengadilan Agama Pekanbaru
Mahkamah Agung dalam mendukung perubahan sistem peradilan yang lebih sederhana, cepat dan murah adalah dengan keluarnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 yang mana kemudian direvisi menjadi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 yang mewajibkan seluruh wilayah pengadilan di Indonesia termasuk Peradilan Agama Pekanbaru untuk dapat melaksanakan persidangan secara elektronik (E-Litigasi). Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana Implementasi Persidangan Secara Eektronik Pada Pengadilan Agama Pekanbaru dan apa Kendala Implementasi Persidangan Secara Elektronik Pada Pengadilan Agama Pekanbaru Metode penelitian ini jenis penelitian hukum sosiologis dan sifat penelitian deskriptif. Penelitian empiris menggunakan bahan hukum yang terdiri dari data primer, yaitu data yang diperoleh langsung dari narasumber di lapangan dan data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari bahan-bahan pustaka yang terbagi menjadi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder. Penelitian ini dilakukan di penelitian ini penulis peroleh dari Majelis Hakim Pengadilan Agama Pekanbaru, dan Pengacara. Implementasi persidangan secara elektronik pada Pengadilan Agama Pekanbaru sistem E-Court yakni sebuah instrumen pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat secara online yang bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam melaksanakan proses peradilan. Pada tahap dalam penggunaan ECourt: 1. Pendaftaran Perkara (E-Filing), 2. Taksiran Panjar Biaya (E-Skum). 3. Mendapatkan Nomor Perkara. 4. Pemanggilan Pihak secara online (E-Summon) 5. Persidangan secara Elektronik (E-Litigasi). 6. Salinan Putusan secara Elektronik (ESalinan) 7. Tanda Tangan Elektronik (E-Sign) Penandatanganan berkas Salin. Kendala implementasi persidangan secara elektronik pada Pengadilan Agama Pekanbaru diuji dengan teori efektivitas hukum, maka dapat disimpulkan bahwa terdapat 4 (empat) faktor yang belum efektif diterapkan yakni terdiri dari “faktor hukumnya sendiri, faktor penegak hukum, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan” dan hanya terdapat 1 (satu) faktor yang efektif diterapkan dalam penerapan E-Liitigasi ini, yakni “faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakkan hukum. Selain kendala diatas yang menghambat pelaksanaan sistem peradilan elektronik melingkupi unsur sistem hukum yaitu Substansi Hukum, Kultur Hukum, Pemahaman digitalisasi, Sumber Daya Manusia, Sarana Prasaran. Kata kunci: Implementasi, Persidangan Elektronik, Pengadilan Agama
No copy data
No other version available