Art Original
Implementasi Penanganan Tindak Kekerasan Sesama Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iia Pekanbaru Ditinjau Dari Permenkumham Ri Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Tata Tertib Lapas Dan Rutan
Tindak kejahatan kekerasan sesama narapidana di lembaga pemasyarakatan sering terjadi, akibat dari berbagai faktor yang dapat mempengaruhi kondisi psikologis. Kasus kekerasan ini memang pada tahun 2023 mengalami penurunan dari tahun 2022, namun penurunan tersebut tidaklah signifikan, padahal sudah dilakukan tindakan oleh pihak pertugas lapas. Masalah penelitian ini adalah Implementasi Penanganan Tindak Kekerasan Terhadap Sesama Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru Ditinjau Permenkumham RI Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Tata Tertib Lapas Dan Rutan dan Kendala Dalam Penanganan Tindak Kekerasan Terhadap Sesama Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru Metode penelitian yakni penelitian hukum sosiologis atau empiris merupakan penelitian terhadap identifikasi hukum dan efektifitas hukum dalam dinamika sosial kemasyarakatan, dan sifat penelitian ialah deskriptif. Kesimpulannya menyatakan Implementasi Penanganan Tindak Kekerasan Terhadap Sesama Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru Ditinjau Permenkumham RI Nomor 29 Tahun 2017 Tentang Tata Tertib Lapas Dan Rutan adalah sudah dijalankan baik sebelum atau sesudah terjadinya tindak kekerasan, dimana pihak lapas sudah mengupayakan pencegahan terjadinya tindak kekerasan dengan melakukan pendekatan kepada narapidana dan melakukan pengawasan serta pembinaan dan memberikan sanksi kepada narapidana yang terbukti melakukan tindak kekerasan namun hal ini juga belum dapat dimaksimalkan untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan dikarenakan memang keadaan lapas yang mengalami overkapasitas dan adanya faktor psikologi narapidana yang sudah sangat terbiasa menerima atau bahkan melakukan kekerasan baik selama ataupun sebelum akhirnya menjadi narapidana, dan Kendala Dalam Penanganan Tindak Kekerasan Terhadap Sesama Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pekanbaru adalah overkapasitas menyebabkan lingkungan yang padat, tidak seimbangnya pegawai yang melakukan pengawasan dengan narapidana yang ada di lapas serta kurangnya sarana dan prasarana yang memantai narapidana secara langsung
No other version available