Art Original
Analisis Penyelesaian Sengketa Hak Mantan Isteri Dan Nafkah Anak Setelah Putusnya Perceraian Di Pengadilan Agama Tembilahan Tahun 2023
Perkawinan pada umumnya bertujuan untuk membina rumah tangga yang bahagia, sejahtera sampai ke anak cucu. Akan tetapi, proses kehidupan berumah tangga seringkali tidak sesuai dengan yang diharapkan. Hambatan serta rintangan datang silih berganti baik itu masalah ekonomi, bertengkar yang terus menerus, masalah ekonomi hingga masalah orang ketigapun ikut menghantam bahtera rumah tangga. Bagi rumah tangga yang kuat akan semakin kuat bertahan menghadapi cobaan yang datang. Tetapi, banyak pula yang akhirnya rumah tangga yang sedang mereka bina berakhir dengan perceraian. Setelah bercerai timbul masalah baru bagi mantan istri dan anak-anak yang ditinggalkan. Masalah itu terkait nafkah iddah dan nafkah anak yang tetap menjadi tanggung jawab ayah. Sementara ayah menganggap tidak ada lagi kewajiban yang harus dipenuhi setelah tejadi peceraian, sebagian lagi sedang kesulitan ekonomi, juga ada yang telah beristri baru lagi, sehingga sibuk menafkahi keluarga barunya. Penulis tertarik mengangkat masalah pokok bagaimana peneyelesaian sengketa iddah dan nafkah anak di Pengadilan Agama Tembilahan dan apa yang menjadi kendala dan upaya yang dilakukan untuk melaksanakan Putusan yang telah ditetapkan oleh Pengadilan. Metode penelitian menggunakan penelitian Socio Legal Research yakni penelitian sosial tentang Hukum yang bersifat Deskriptif, dimana suatu penelitian hanya menempatkan hukum sebagai sebagai gejala sosial. Penelitian ini menitikberatkan kepada proses bekerjanya hukum dan pengaruh hukum dalam kehidupan sosial. Hasil penelitian bahwa tanggung jawab orang tua terhadap anak setelah perceraian adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan bahwa akibat perceraian kedua orang tua tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya semata-mata berdasarkan kepentingan anak dan hak lain yang melekat pada anak. Kewajiban nafkah iddah selesai saat menjatuhkan talak di depan hakim Pengadilan Agama. Sedangkan kewajiban menafkahi anak tetap menjadi kewajiban ayah sampai anak dewasa sehingga mampu menafkahi dirinya sendiri. Kalau ayah tidak mampu memberikan nafkah kepada anaknya, maka hakim bisa menunjuk ibunya yang menafkahi. Jiak seorang ayah mampu secara ekonomi menafkahi anak-anaknya, tetapi dia tidak menunaikan kewajiban yang di Putuskan di Pengadilan, maka mantan isteri boleh mengajukan ke Pengadilan untuk mengeluarkan perintah melalui Panitera atau Jurusita Pengadilan untuk memanggil dan meminta mantan suami untuk segera melaksanakan kewajibannya terhadap anak-anaknya.
No other version available