Art Original
Disparitas Penetapan Hakim Pengadilan Agama Dalam Memberikan Penetapan Dispensasi Nikah Atas Dasar Pertimbangan Hukum Usia Calon Pengantin Yang Terpaut Jauh
Dalam perkara-perkara yang menjadi wewenang Peradilan Agama, ada beberapa perkara yang sangat berkaitan erat dengan hak-hak anak, diantaranya adalah perkara permohonan dispensasi kawin. Dispensasi kawin adalah perkara voluntair berupa kelonggaran yang diberikan oleh Pengadilan kepada calon suami isteri yang belum mencapai batas umur terendah yaitu 19 tahun bagi pria dan wanita agar dapat melangsungkan perkawinan. Perkawinan dibawah umur memiliki dampak negatif dan menimbulkan permasalahan baru, seperti perceraian, rawan terjadi kematian bagi ibu dan anak, dan akan muncul kemiskinan. Selain itu, di dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan tidak dijelaskan yang dimaksud dengan penyimpangan itu apa sehingga dalam hal ini hakim harus menafsirkan sendiri isi dari pasal tersebut dalam penetapan permohonan dispensasi kawin yang diajukan. Dari ulasan di atas ada beberapa permasalahan yang penulis hendak kaji, yaitu: (1) Bagaimanakah Legal Reasoning Hakim Menolak Permohonan Dispensasi Kawin Karena Usia Calon Pengantin Yang Terpaut Jauh Dalam Perkara Nomor 111/Pdt.P/2022/PA.Tlk Pengadilan Agama Teluk Kuantan? (2) Bagaimanakah Legal Reasoning Hakim Menerima Permohonan Dispensasi Kawin Walaupun Usia Calon Pengantin Yang Terpaut Jauh Dalam Perkara Nomor 3/Pdt.P/2022/PA.Pn Pengadilan Agama Painan? Jenis penelitian ini adalah Metode penelitian hukum normatif. Oleh sebab itu penulis mengadakan penelitian ini dengan mengambil dua putusan Pengadilan agama yaitu pengadilan agama Teluk Kuantan dan pengadilan agama Painan, untuk sumber datanya penulis mengambil sumber data primer yaitu PerundangUndangan dan sumber data sekunder yaitu berasal dari beberapa buku sebagai rujukan, jurnal dan pendukung data penulis lainnya. Teknik pengumpulan data Teknik analisa bahan hukum yang digunakan peneliti dalam penelitian ini adalah metode deduksi. Metode deduksi berpangkal dari pengajuan premis mayor. Kemudian diajukan premis minor. Dari kedua premis ini kemudian ditarik suatu kesimpulan atau conclusion. Atau lebih mudahnya metode deduksi dapat diartikan sebagai suatu metode untuk menganalisis bahan hukum yang menyajikan hal-hal yang dirumuskan secara umum kemudian menarik kesimpulan yang sesuai dengan kasus faktual yang sedang diteliti. Dari hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan hasil putusan dari dua Hakim Pengadilan Agama tersebut dalam menetapkan dispensasi kawin memiliki penafsiran tersendiri dalam mengabulkan atau menolak dispensasi kawin yang diajukan. Secara hukum tertulis jelas bahwa usia pernikahan bagi laki-laki dan Perempuan itu 19 tahun dibawah ketentuan umur tersebut di mohonkan dispensasi kawin, dikabulkan atau ditolaknya tergantung penafsiran hakim dalam memandang mana yang lebih besar maslahah dan mudharotnya.
No other version available