Art Original
Perlindungan Hukum Bagi Investor Publik Dalam Rangka Go Private Emiten Di Pasar Modal Indonesia
Perkembangan ekonomi suatu Negara dapat diukur dari laju pertumbuhan investasi yang terjadi didalam suatu Negara tersebut. Laju pertumbuhan investasi ini didukung oleh para investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia, baik investor asing maupun investor domestik. Dalam perkembangan investasi di Indonesia, ada beberapa hal yang menyebabkan para investor kurang berminat untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Hal ini disebabkan sering terjadinya konflik dari masyarakat, kurangnya kepastian hukum dan ketidak amanan serta instabilitas politik. Sehingga tidak terciptanya keamanan dan kenyamanan investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia dalam rangka go private emiten di pasar modal Indonesia. Dari hal diatas, maka permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Investor Publik Dalam Rangka Go Private Emiten di Pasar Modal Indonesia, serta apakah faktor yang menghambat terhadap Perlindungan Hukum Bagi Investor Publik Dalam Rangka Go Private Emiten di Pasar Modal Indonesia. Metode penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kepustakaan yang bersifat yurisdis normatif. Penelitian yang dilakukan mengacu pada norma hukum yang terdapat pada peraturan perundang-undangan dan norma-norma yang berlaku di masyarakat atau juga menyangkut kebiasaan yang berlaku di masyarakat. Perlindungan Hukum Bagi Investor Public dalam Rangka Go Private Emiten di Pasar Modal Indonesia dilaksanakan oleh Bapepam dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal menentukan dan mengatur bahwa otoritas yang berwenang atas pasar modal adalah Bapepam. Otoritas ini berada di bawah Kementerian Keuangan untuk membina, mengatur, dan mengawasi pasar modal. Bapepam memiliki wewenang untuk melaksanakan perlindungan hukum pasar modal yang bersifat preventif dan represif. Disamping itu pula, terdapat Otoritas Jasa Keuangan yang melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, dan Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya. Perlindungan Hukum Bagi Investor Saham Pasar Modal Indonesia ada dua yaitu pencegahan dan hukuman. Bentuk perlindungan hukum yang paling nyata adalah adanya institusi-institusi penegak hukum seperti pengadilan, kepolisian dan lembaga penyelesaian sengketa diluar pengadilan. Penegakan hukum dalam bentuk perlindungan hukum dalam kegiatan ekonomi bisnis khususnya pasar modal tidak bisa dilepaskan dari aspek hukum perusahaan khususnya mengenai perseroan terbatas, karena perlindungan hukum dalam pasar modal melibatkan para pihak pelaku pasar modal sebagai penunjang kegiatan pasar modal para pihak didominasi oleh subjek hukum berupa badan hukum berbentuk perseroan terbatas.
No other version available