Art Original
Dinamika Kebijakan Penetapan Kampung Adat Di Kampung Tengah Kecamatan Mempura Kabupaten Siak
Mempedomani Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kabupaten Siak telah menetapkan sebanyak 8 (delapan) Kampung dari 122 Kampung yang ada menjadi Kampung Adat melalui Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Kampung Adat di Kabupaten Siak. Ada fenomena menarik yang terjadi imbas penetapan Kampung menjadi Kampung Adat ini, antara lain, belum ada kejelasan terhadap model penyelenggaraan Pemerintahan Kampung Adat, mulai dari teknis pengisian Jabatan Penghulu Kampung Adat, susunan SOTK Kampung Adat, Perencanaan Pembangunan Kampung Adat dan Peran Tokoh dalam Pembangunan di Kampung Adat. Selain itu, beberapa masyarakat Kampung diwilayah yang ditetapkan menjadi Kampung Adat masih mempertanyakan ide/gagasan, urgensi dan kepentingan, Lembaga serta individu yang terlibat dalam penetapan Kampung Adat. Dari fenomena tersebut, ada dinamika terhadap kebijakan penetapan Kampung adat di Kampung Tengah Kecamatan Mempura Kabupaten Siak. Tipe penelitian ini dengan survey deskriptif menggunakan pendekatan kualitatif dengan lokasi penelitian di Kampung Adat Kampung Tengah Kecamatan Mempura dengan informasi kunci oleh Penjabat (PJ) Penghulu Kampung Adat Kampung Tengah serta dilengkapi dengan informasi dari pihak yang berkompeten. Hasil penelitian yang mengacu pada teori yang dikemukakan oleh Geoffrey Dudley dan Jeremy Richada, yang mengemukakan empat faktor (4I) yaitu:a. Ideas, b.Interests, c.Institution, dan d. Individuals terhadap dinamika kebijakan penetapan Kampung Adat di Kampung Tengah, dengan hasil penelitian yang penulis dapatkan dengan kesimpulan sebagai berikut : a. Ideas (ide/gagasan) ditetapkannya Kampung menjadi Kampung Adat merupakan inisiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Siak dalam menindaklanjuti Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, b. Interests (Kepentingan) dalam Penetapan Kampung Adat ini agar kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisional Kampung Adat yang secara nyata masih hidup, baik yang bersifat territorial, genealogis, maupun yang bersifat fungsional masih tetap terjaga dan dilestarikan, c. Institution atau Lembaga, organisasi yang terlibat yang terlibat dalam penetapan Kampung Adat di Kabupaten Siak ini antara lain : Dinas PMD-Dukcapil Provinsi Riau, Pemerintah Daerah Kabupaten Siak, DPRD Kabupaten Siak, Bapekam Kampung Tengah dan kelembagaan di Kampung Kampung Tengah Kecamatan Mempura, d. Individual yang terlibat dalam Penetapan Kampung Adat ini antara lain : Pejabat PMD-DUKCAPIL Provinsi Riau, Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, Anggota DPRD Kabupaten Siak, Penghulu dan Perangkat di Pemerintah Kampung Tengah, Ketua dan Anggota Bapekam Kampung Kampung Tengah serta Tokoh-tokoh masyarakat Kampung Kampung Tengah. Kata Kunci : Dinamika, Kebijakan, Penetapan, Kampung Adat.
No other version available