Art Original
Analisis Tentang Ketentuan Perceraian Berdasarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno Kamar Agama Mahkamah Agung Tahun 2022 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan
Dalam suatu hubungan perkawinan terkadang timbul suatu permasalahanyang mengakibatkan perceraian. Jika terjadi perselisihan yang tidak dapatdiselesaikan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 memberikan hak untukmengajukan gugatan perceraian. Mahkamah Agung mengeluarkan Surat EdaranMahkamah Agung SEMA Nomor 1 Tahun 2022 serta disempurnakan dengandikeluarkannya SEMA Nomor 03 Tahun 2023 yang mengatur persyaratanperceraian, namun tidak bersifat mengikat secara hukum. Tujuan penelitian iniadalah untuk menganalisis bagaimana pemberlakuan SEMA Nomor 1 Tahun 2022dan SEMA Nomor 03 Tahun 2023 terhadap penerapan asas mempersukarperceraian di Pengadilan Agama. Permasalahan yang diangkat dalam tulisan ini adalah BagaimanaKedudukan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Hasil RapatPleno Kamar Agama Mahkamah Agung Tahun 2022 Sebagai Pedoman PelaksanaanTugas Bagi Pengadilan ? dan Bagaimana Dampak dari diberlakukan KetentuanPerceraian Berdasarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022 Tentang PemberlakuanHasil Rapat Pleno Kamar Agama Mahkamah Agung Tahun 2022 Sebagai PedomanPelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan? Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatankonseptual dan analisis hukum. Adapun bahan primer yang digunakan yaitu SEMANomor 1 Tahun 2022. Kemudian bahan hukum sekunder yang digunakan yaitubuku-buku serta jurnal hukum yang terkait dengan penelitian. Bahan hukum tersieryang digunakan berupa kamus besar bahasa indonesia (KBBI). Selain itu, metodepengolahan data meliputi: pengumpulan data, memeriksa, dan menelusuridokumen-dokumen yang dapat memberikan informasi yang dibutuhkan dalampenelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa pemberlakuan SEMA Nomor 1Tahun 2022 dan SEMA Nomor 03 Tahun 2023 tentang mempersulit perceraianadalah kebijakan strategis yang bertujuan memperkuat institusi pernikahan danmengurangi angka perceraian. SEMA ini bertujuan menjaga keutuhan keluarga danmemberikan kesempatan bagi pasangan memperbaiki hubungan mereka, sambilmemastikan proses perceraian yang sah dan adil bila diperlukan. Pertimbanganhakim dalam mempertimbangkan ketentuan perceraian berdasarkan SEMA harusbetul-betul cermat dan tidak semata-mata melihat kepada aturan SEMA di manaadanya aturan SEMA ini dapat menekan berkurangnya angka perceraian dan padakasus-kasus tertentu, namun pada kasus perceraian yang sudah berbentukkekerasan fisik dan tidak memungkinkan untuk hidup bersama, hakim harusmemberikan keputusan yang seadil-adilnya dan hakim harus berusaha melihatkebenaran dan motif pemohon mengajukan perceraian, sehingga kemudianmenyimpulkan bahwa Pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalilpermohonannya mengenai alasan perceraiannya merupakan tindakan gegabah yangdapat melukai rasa keadilan pihak-pihak dengan tetap mempertimbangkan aspekfilosofis, sosiologis, yuridis bahkan pertimbangan psikologis harus tergambarsebelum memutus ikatan mitsaqan ghaliza.
No other version available