Art Original
Eksistensi Sanksi Pidana Dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Informasi Keterbukaan Publik Ditinjau Menurut Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (kuhap)
Proses penegakan hukum dari suatu tindak pidana dimulai dari proses penyelidikan oleh kepolisian. Dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menghadirkan beberapa ketentuan sanksi pidana, namun tidak dapat diproses sanksi pidananya tersebut sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana karena Undang-Undang tersebut juga mengatur bahwa apabila suatu badan publik tidak memberikan informasi yang boleh diakses menurut Undang-Undang yang diminta oleh seseorang, maka prosesnya harus melalui gugatan ke Komisi Informasi Publik, dan apabila tidak puas hasil putusan Komisi Informasi Publik tersebut maka gugatannya dilanjutkan ke Pengadilan Negeri atau ke Pengadilan Tata Usaha Negara hingga ke tingkat Kasasi. Bagaimana mungkin Pengadilan menerapkan sanksi pidana jika dimulai dari Gugatan. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagiamanakah eksistensi sanksi pidana dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Informasi Keterbukaan Publik dan bagaimanakah kedudukan hukum acara dalam Undang-undang Informasi Keterbukaan Publik ditinjau menurut Hukum Acara Pidana. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Adapun metode teknik pengumpulan data adalah melalui kajian kepustakaan disajikan secara selektif dan sistematis, kemudian data tersebut dibahas dan dianalisis dengan metode deskriptif analisis. Hasil penelitian ini adalah bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur sanksi pidana sebagaimana yang tercantum pada Pasal 51, Pasal 52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55. Berdasarkan Undang- Undang tersebut bahwa apa bila badan publik melanggar pasal 52 maka dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)”.Namun dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga mengatur bahwa terhadap badan publik yang tidak memberikan informasi kepada pemohon informasi harus melalui gugatan ke Komisi Informasi Publik, Pengadilan Negeri/Pengadilan Tata Usaha Negara hingga ke tahap Kasasi. Oleh karenanya penegakan sanksi pidana dalam UU No 14 / 2008 tidak dapat diterapkan karena proses hukum acaranya tidak berdasarkan KUHP. Adapun saran penulis adalah hendaknya jika sanksi pidana dalam pasal 52 UU KIP tetap dipertahankan keberadaannya, maka pasal 40 soal hukum acara komisi dihapuskan dengan diganti atau mengacu kepada KUHAP. Namun jika pasal 40 dan seterusnya tersebut tetap dipertahankan maka hendaknya pasal 52 atau pengaturan sanksi pidananya di hapus, karena sanksi pidana tidak berfungsi apa-apa atau tidak dapat ditegakkan. Kata kunci : Sanksi pidana, UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Hukum Acara Pidana.
No other version available