Art Original
Dualitas Penalaran Hukum Hakim Terhadap Tafsir Perbuatan Melawan Hukum Tindak Pidana Korupsi Pasca Putusan Mk Nomor 003/puu-iv/2006
Konsekuensi hukum yang timbul pasca keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006 tanggal 25 Juli 2006 adalah terdapatnya kekosongan norma hukum mengenai pengaturan sifat melawan hukum materiil dalam tindak pidana korupsi, dalam pengertian bahwa sifat melawan hukum materil (materiel wederrechtelijkeheid) tidak dianut lagi dalam norma hukum yang mengatur tindak pidana korupsi di Indonesia, padahal disisi lain dalam tataran aplikasi sifat melawan hukum materiil masih diakui keberadaannya dalam praktek peradilan tindak pidana korupsi. Masalah penelitian ini adalah Bagaimana Pengaturan Perbuatan Melawan Hukum Tindak Pidana Korupsi di Indonesia, dan Bagaimana Dualitas Penalaran Hukum Hakim Terhadap Tafsir Perbuatan Melawan Hukum Tindak Pidana korupsi Pasca Putusan MK Nomor 003/PUU-IV/2006. Metode penelitian yakni penelitian hukum normatif yang bersifat deskriftif, yaitu penelitian bahan pustaka data sekunder berupa Putusan Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Temuan hasil penelitian bahwa Pengaturan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia setelah dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/ PUU-IV/2006 Tanggal 25 Juli 2006 memutuskan Penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 yang berkaitan dengan unsur perbuatan melawan hukum materiil bertentangan dengan UUD 1945 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sehingga perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi digolongkan sebagai delik formil dan bukan sebagai delik materiil. Dualitas Penalaran Hukum Hakim Terhadap Tafsir Perbuatan Melawan Hukum Tindak Pidana korupsi Pasca Putusan MK Nomor 003/PUU-IV/2006 telah menimbulkan dua pola penalaran hukum hakim dalam menafsirkan perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi. Pola penalaran hukum hakim yang bersifat formal lebih menekankan pada unsur formalitas peraturan perundang-undangan yang dilanggar. Pola penalaran hukum hakim yang bersifat material lebih menekankan pada unsur material dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa, sehingga dengan pola tersebut dapat menyebabkan terjadinya kesalahan dalam penerapan hukum pada pelaku korupsi yang sebenarnya. Untuk melengkapi Putusan MK No.003 Tahun 2006 ini sebagai pedoman bagi hakim agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum dalam menentukan kebebasan membuat petimbangan hukum dalam menentukan apakah perbuatan terdakwa bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik dan terjadinya ketidakadilan. Untuk melengkapi pedoman hakim dalam kebebasannya menerapkan UU TPK, Putusan MK No.25 Tahun 2016 telah menambah dan mengubah pendiriannya tentang Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor harus dibuktikan dengan kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss) bukan potensi atau perkiraan kerugian keuangan negara (potential loss).
No other version available