Art Original
Efektivitas Pelaksanaan Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah Dprd Kabupaten Kampar Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah Berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berwenang menjalankan tiga fungsi, yakni pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan. Penelitian ini mengkaji salah satu dari tiga fungsi tersebut, yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah baik yang diajukan oleh pemerintah daerah maupun yang bersumber dari usulan DPRD. Ada fenomena bahwa pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah oleh DPRD Kampar sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang belum berjalan dengan baik dan optimal, yang ditandai dengan rendahnya produktivitas anggota dewan dalam mengusulkan rancangan peraturan daerah. Penelitian ini bertujuan untuk melakukan kajian tentang Efektivitas Pelaksanaan Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Kampar dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah Berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dengan dua permasalahan yaitu bagaimana kewenangan DPRD dalam pembentukan peraturan daerah menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan efektivitas pelaksanaan fungsi pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kampar dalam pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif, yaitu mendeskripsikan objek yang akan diteliti, kemudian menjelaskannya berdasarkan fakta lapangan. Jenis penelitian adalah empiris (penelitian lapangan) atau penelitian lapangan yang objeknya merupakan fenomena yang terjadi di DPRD Kabupaten Kampar dalam pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah. Analisis hukum yang digunakan didasarkan pada ilmu hukum tata negara yang meliputi hukum yang telah berlaku, (ius constitutum) dan hukum yang seharusnya berlaku (das sollen). Kesimpulan dari penelitian ini, berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, DPRD Kabupaten Kampar memiliki kewenangan yang jelas dalam pembentukan peraturan daerah, antara lain mengajukan hak usul DPRD, melakukan pembahasan dengan kepala daerah, dan melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah. Namun, kewenangan ini belum dilaksanakan secara optimal. Proses legislasi sering terhambat oleh perencanaan yang lemah, kurangnya harmonisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan rendahnya kualitas substansi peraturan daerah. Selain itu, keterlibatan masyarakat dalam penyusunan peraturan daerah juga sangat minim sehingga regulasi yang dihasilkan tidak sepenuhnya mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Hak usul DPRD tidak dimanfaatkan secara optimal oleh anggota DPRD.
No other version available