Art Original
Pelaksanaan Tanggung Jawab Pt Yapindo Transportama (pcp Express) Cabang Pekanbaru Kepada Konsumen Yang Dirugikan Akibat Kerusakan Dalam Pengiriman
Sebagai pengguna jasa pengiriman barang, konsumen perlu mendapatkan perlindungan hukum dalam rangka melindungi kepentingannya. Melihat keadaan tersebut, pemerintah mengeluarkan kebijakan pengaturan hak-hak konsumen melalui undang-undang untuk melindungi kepentingan konsumen dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Kebijakan pemerintah tersebut diatur pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Hukum perlindungan konsumen sudah lama diterapkan, namun tidak semua produsen menerapkan kebijakan tersebut dalam kegiatan ekonominya. Adapun masalah pokok dalam peneliti ini adalah Faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya keterlambatan ataupun kerusakan barang dalam pengiriman dan Bagaimana bentuk tanggung jawab PT Yapindo Transportama apabila terjadi kerusakan barang saat pengiriman. Metode penelitian yang peneliti gunakan ialah Penelitan hukum empiris yang dimana dengan kata lain yaitu penelitian hukum sosiologis dimana penelitian ini dilakukan langsung ke lapangan. Dengan sifat penelitian yaitu diskriptif analistis, metode ini guna untuk melihat suatu kenyataan hukum yang berada di tengah masyarakat. Hasil dari penelitian yang penulis peroleh ialah Faktor yang Menyebabkan Kerusakan dan Keterlambatan dalam Melakukan Pengiriman Barang antara lain ialah , PT Yapindo Transportama Pekanbaru, belum melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturannya, Padatnya Jumlah Konsumen Adanya kendala di dalam Perjalanan, Pengemasan yang kurang bagus, Kelalaian dari Karyawan, Proses Pemindahan Barang Kesalahan pada data dan Tenaga kurir yang kurang kompeten, serta adanya masalah di gudang serta PT Yapindo Transportama Pekanbaru hanya menjanjikan bentuk tanggung jawab bahwa mereka akan mengganti barang yang Rusak ataupun keterlambatan dalam pengiriman tapi sejauh ini belum pernah konsumen mendapatkan Hak ganti rugi atas kerugian yang mereka terima. Tidak sesuai dengan aturan Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 4 ayat (8) dan aturan Undang-undang Perlindungan Konsumen yang tertera pada Pasal 7 huruf (g)
No other version available