Art Original
Upaya Pemerintah Dalam Penanggulangan Praktik Prostitusi Di Wilayah Hukum Kota Pekanbaru
Prostitusi ialah salah satu perbuatan kekerasan seks terhadap wanita yang berpucuk pada masyarakat kelas, dan prostitusi biasanya di laksanakan dengan cara pertukaran badan atau berhubungan badan (seks) dengan beberapa uang atau alat lainya sebagai salah satu alat transaksi jual beli. Adapun defenisi lain tentang prostitusi ini ialah suatu bentuk perlakuan perhubungan alat kelamin tanpa adanya suatu ikatan pernikahan terlebih dahulu dengan gambaran tertentu, yaitu kepada siapapun secara terang-terangan dan hampir selalu dengan adanya imbalan atau bayaran. Baik untuk persebadanan hingga seks lainya yang memberikan kepuasan yang di inginkan oleh yang bersangkutan. Pengaturan kegiatan penanggulangan prostitusi pada dasarnya diatur lebih detidil dalam Peraturan Daerah di Indonesia. Adapaun pengaturan penanggulangan prostitusi di wilayah hukum Kota Pekanbaru diatur di dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002 Tentang Ketertiban Umum. Adapun yang menjadi masalah pokok dalam penelitian ini yaitu pertama, Apa Faktor Terjadinya Praktek Prostitusi di KotaPekanbaru. Kedua, Bagaimana Upaya Aparat Pemerintah Dalam Penanggulangan Praktek Prostitusi di Kota Pekanbaru. Penelitian ini dilihat dari jenis nya ialah penelitian observation research dengan cara survey yaitu mengumpulkan data langsung kelapangan, adapun wawancara penelitian ini bersifat deskriptif. yakni memberikan gambaran secara rinci dan jelas tentang penanggulangan tindak pidana prostitusi di wilayah hukum Kota Pekanbaru oleh Satuan Pamong Peraja serta faktor penyebab terjadinya prostitusi di wilayah hukum Kota Pekanbaru. Adapun hasil penelitian ini yaitu pertama, Faktor penyebab terjadinya praktek prostitusi di kota pekanbaru dapat disimpulkan bahwa terjadi karena adanya faktor internal dan eksternal. Kedua, Upaya aparat pemerintah dalam penanggulangan praktek prostitusi di kota pekanbaru yaitu diatur di dalam Perda Nomor 5 Tahun 2002 Tentang keteriban umum, salah satu upaya penangulang prostitusi dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan merazia tempat-tempat yang didiuga terjadinya praktek prostitusi dengan memberikan tindakan awal mendata hingga pembinaan.
No other version available