Art Original
Tinjauan Kriminologi Terhadap Kejahatan Pembunuhan Berencana Di Wilayah Hukum Polres Kuantan Singingi
Pembunuhan secara harfiah berarti menghilangkan nyawa orang lain dengan cara melawan hukum dan merugikan kepentingan pihak lain, dalam hal ini menghilangkan nyawa seseorang dapat dikatakan sangat bertentangan dengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Dari sekian banyak kejahatan yang sering terjadi dalam kehidupan masyarakat adalah kejahatan terhadap tubuh dan nyawa, artinya kejahatan terhadap nyawa (misdrijven tegen bet leven) berupa penyerangan terhadap nyawa orang lain. Adapun yang menjadikan permasalahan dalam penelitian ini adalah apa faktor penyebab terjadinya pembunuhan berencana di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi dan bagaimana upaya kepolisian dalam menanggulangi kejahatan pembunuhan berencana di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi di tinjau dari kriminologi. Jenis penelitian ini digolongkan dalam jenis penelitian hukum observasional research, karena pada penelitian ini peneliti langsung mengadakan penelitian secara langsung ke lokasi guna memberikan gambaran secara lengkap dan jelas mengenai masalah yang diteliti. Penelitian ini dilakukan di Polres Kuantan Singingi. Untuk alat pengumpul data, peneliti menggunakan wawancara, dan dokumentasi. Dari hasil penelitian ini terdapat beberapa hal penyebab terjadinya kejahatan pembunuhan berencana. Yang pertama yaitu alasan balas dendam, dan faktor lingkungan. Untuk menanggulangi kejahatan pembunuhan berencana tersebut, Polres Kuantan Singingi melakukan upaya diantaranya : melakukan fungsi dari Pre-entif, Preventif, Represif, dan juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dampak dari kejahatan pembunuhan berencana tersebut.
No other version available