Art Original
Pelaksanaan Dispensasi Nikah Terhadap Perkawinan Dibawah Umur Di Pengadilan Agama Pekanbaru
Pernikahan juga berkaitan dengan masalah batas usia yang lebih rendah untuk wanita yang akan menikah menghasilkan angka kelahiran yang lebih tinggi. Oleh karena itu, undang-undang menetapkan bahwa batas usia untuk menikah adalah 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita dalam melakukan pernikahan. Karena di usia segitulah telah dianggap dewasa, yang artinya jika calon pengantin belum mencakup umur yang semestinya maka yang bersangkutan digolongkan masih dibawah umur dan belum dapat melakukan pernikahan. Namun pemerintah Indonesia telah melakukan perubahan terhadap undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Yaitu dengan dikeluarkannya “undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinanâ€. Perubahan dalam undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan mencakup dalam batas minimum usia bagi pasangan yang mau menikah, usia minimum menikah untuk wanita sama seperti usia minimum menikah pria, yaitu 19 tahun. Dalam skripsi yang berjudul “Pelaksanaan Dispensasi Nikah Terhadap Perkawinan di Bawah Umur di Pengadilan Agama Pekanbaruâ€, fokus penelitian adalah untuk mengetahui pelaksanaan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Pekanbaru dan Untuk mengetahui faktor penyebab meningkatnya permohonan dispensasi nikah. Metode yang digunakan untuk menjawab permasalahan-permasalah tersebut di atas adalah dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris (sosisologis) yaitu merupakan teknik pengumpulan data, dimana peneliti melakukan pengamatan secara langsung ke objek penelitian untuk melihat dari dekat kegiatan yang dilakukan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa dalam Pelaksanaan Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Pekanbaru, Hakim telah menetapkan prosedur seta persyaratan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Prosedur pengajuan perkara permohonan sama dengan mekanisme pengajuan perkara gugatan. Dalam Pelaksanaan Dispensasi Nikah di Bawah Umur di Pengadilan Agama Kota Pekanbaru, Pihak yang dapat mengajukan permohonan dispensasi nikah dibawah umur yakni pihak yang mengajukan permohonan nikah tetapi belum memenuhi persyaratan dalam ketentuan usia/umur baik pihak perempuan maupun pihak laki-laki. Di Pengadilan Agama Pekanbaru, terdapat beberapa faktor penyebab penyebab pengajuan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Kota Pekanbaru. Terjadinya dispensasi kawin dilatarbelakangi oleh beberapa faktor yakni: 1) menghindari perzinahan, 2) hamil di luar nikah, 3) seks bebas, 4) kesulitan ekonomi.
No other version available