Art Original
Implementasi Perlindungan Upah Pekerja Berdasarkan Pp No. 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan Pada Pt. M-bio Energy Nusantara Cabang Pekanbaru
Sistem perlindungan upah pekerja sangat penting bagi para pekerja Sistem perlindungan pekerja dengan memberikan jaminan Kesehatan dan ketenagakerjaan. Penerapan upah merupakan masalah yang sensitif dalam pelaksanaan hubungan kerja. Sistem pengupahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang bertujuan bahwa kebijakan pengupahan ditujukan untuk mencapai kehidupan yang layak bagi pekerja. Sistem pengupahan merupakan bagian perlindungan dari perlindungan hak-hak pekerja yang telah ditetapkan. Dengan mendapatkan upah yang sesuai akan memberikan kehidupan yang layak bagi para pekerja. Permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum tentang pengupahan bagi para pekerja PT. M-Bio Energy dan kendala dalam perlindungan upah terhadap para pekerja di PT. M-Bio Energy Cabang Pekanbaru Penelitian ini menggunakan metode sosiologis survey dan observasi objek dari penelitian ini adalah implementasi perlindungan upah para pekerja PT. M-Bio Energy Nusantara Cabang Pekanbaru berdasarkan dengan Peraturan Pemerintah No.36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan. Hasil penelitian menunjukkan sistem pengupahan yang diterapkan oleh PT. MBio Energy Nusantara Cabang Pekanbaru kepada pekerja sudah berdasarkan upah minimum kota (UMK) pekanbaru. Tidak ditemukan adanya kendala yang besar karena perusahaan mampu mengatasi permasalahan tersebut. Implementasi perlindungan upah para pekerja dilakukan dengan cara menetapkan UMK dan memberikan jaminan lain berupa fasilitas jaminan kesehatan kepada setiap pekerja. Selama ini, apabila perusahaan tidak memenuhi dalam rangka membayarkan upah pekerjanya, Perusahaan menggunakan dana alternatif yaitu sumber pemasukan yang lain atau dana cadangan untuk memenuhi kebutuhan pembayaran upah pekerja. Kata kunci: Upah, Implementasi, Kebijakan Upah Minimum Kota (UMK)
No other version available