Art Original
Administrasi Perkara Dan Persidangan Di Pengadilan Agama Secara Elektronik Bagi Masyarakat Kepulauan
Peradaban manusia telah mengalami kemajuan teknologi informasi dan komunikasi secara pesat. Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman berupaya menjawab persoalan tersebut dengan melahirkan Peraturan tentang Persidangan Secara Elektronik. Hal itu merupakan bukti upaya nyata untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, guna mengatasi kendala dan hambatan dalam penyelenggaraan peradilan. Penerapan sidang secara elektronik ini dapat berjalan efektif pada wilayah yang telah maju karena didukung kemajuan budaya hukum dan infrastruktur yang memudahkan akses, sehingga mempermudah, mempercepat proses perkara, dan mengurangi biaya pengadilan. Hal ini mengindikasikan bahwa persidangan secara elektronik dapat dirasakan secara maksimal oleh masyarakat dengan indikator urban dan tanggap akses, namun belum menyasar dan mempertimbangkan alasan-alasan empirik pada wilayah yang memerlukan perluasan mobilisasi keadilan yang lebih - masyarakat kepulauan- sebagai wujud pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum oleh negara. Tujuan dalam penelitian tesis ini adalah untuk mengkaji lebih dalam mengenai penalaran hukum sidang secara elektronik bagi masyarakat kepulauan di kabupaten Lingga dalam peraturan tentang sidang secara elektronik dan sidang keliling, fleksibilitas hakim dalam memaknai isu tersebut, dan upaya yang dapat dilakukan untuk menerapakan sidang secara elektronik bagi masyarakat kepulauan secara optimal melalui sidang keliling secara elektronik. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian gabungan, yaitu penelitian yuridis normative dan penelitian obsevasi. Metode pendekatan yang dilakukan menggunakan 3 pendekatan, yaitu pendekatan perundang-undangan, studi kepustakaan, dan wawancara. Alat pengumpul data yang dipakai ialah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Prosedur pengambilan data atau pengumpulan data yaitu studi dokumen dan wawancara. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Hasil penelitian, Pertama, kondisi geografis dan kondisi sosio ekonomi masyarakat kabupaten Lingga yang merupakan wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Dabo Singkep memungkinkan untuk dilaksanakan sidang keliling secara elektronik dan mayoritas hakim yang menjadi responden menyetujui sidang keliling elektronik sebagai suatu inovasi yang dapat dilakukan secara optional. Kedua, Pengadilan Agama Dabo Singkep dapat melakukan beberapa upaya untuk melaksanakan sidang keliling secara elektronik, yaitu Adapun upaya yang dapat dilakukan untuk melaksanakan sidang keliling secara elektronik bagi masyarakat kepulauan, yaitu menetapkan desa/kecamatan tempat sidang keliling elektronik, melakukan MoU dengan pihak kantor kecamatan atau desa terkait, menetapkan jenis perkara sidang keliling secara elektronik, menetapkan pengawas sidang keliling secara elektronik, mengajukan izin kepada Mahkamah Agung RI, mengusulkan pembaruan hukum sidang keliling dan sidang elektronik, dan mengusulkan pelaksanakan Mou antara Mahkamah Agung RI dengan Kementerian Dalam Negeri. Kata Kunci : Persidangan Elektronik, Masyarakat Kepulauan, Lingga.
No other version available