Art Original
Pelaksanaan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Dalam Menanggulangi Abrasi Pantai Dikabupaten Bengkalis Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Perlindungan Dan Pengolahan Lingkungan Daerah
kekayaan Indonesia harus di kelola dengan baik sesuai dengan amanah Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (3) yang menegaskan bahwa Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di kuasi oleh negara dan di pergunakan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pengelolaan terhadap potensi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil juga harus sejalan dengan upaya perlindungan dan pelestarian, Pemerintah kabupaten Bengkalis sebagai pelaksana program-program kegiatan pemerintahan wajib bertanggung jawab dalam penyelenggaraan perlindungan tersebut. Pemerintah kabupaten Bengkalis tidak menjalankan secara maksimal sebagai penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. hal itu dapat di buktikan pembangunan tanggul abrasi pantai terhenti di tahun 2017-2018, sedangkan bencana abrasi masih terus terjadi hingga saat ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kondisi kerusakan lingkungan akibat abrasi pantai di kabupaten bengkalis serta mengkaji dan menganalisis realisasi pelaksanaan tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten bengkalis dalam menanggulangi abrasi pantai. Jenis penelitian ini adalah penelitian empiris. Adapun metode penelitian yang di pakai penelitian ini termasuk dalam observation riset yaitu penelitian dengan menggunakan pendekatan empiris tentang hukum positif dengan menggunakan alat pengumpulan data dan wawancara. Hasil penelitian ini adalah untuk mengetahui Kondisi kerusakan lingkungan akibat abrasi pantai di kabupaten Bengkalis yang masih sangat mengkhawatirkan. Realisasi tanggung jawab dalam menanggulangi abrasi pantai yang di jalankan pemerintah kabupaten Bengkalis masih belum optimal, hal tersebut dapat terlihat pemerintah kabupaten Bengkalis hanya mengusulkan pembangunan pada tahun 2017. Adapun faktor penyebab pertama adalah keterbatasan anggaran yang begitu besar, kedua faktor alam yang di sebabkan ketika angin yang bergerak di laut menimbulkan gelombang dan arus menuju pantai, ketiga faktor aktifitas manusia yang sering di lakukan penebangan pohon bakau untuk kebutuhan di perjual belikan dan penambangan pasir pantai, keempat kurangnya pengawasan dalam penjagaan di tepian pantai. harapannya penanggulangan abrasi menjadi prioritas pemerintah Kabupaten Bengkalis dan mengoptimalkan anggaran pembangunan Pengaman Pantai di setiap tahunya. lebih meningkatkan pengawasan dan pemeliharaan terhadap mangrove di Kawasan pesisir pantai. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Abrasi, Lingkungan Daerah
No other version available