Art Original
Kapabilitas Inspektorat Dalam Melaksanakan Fungsi Pengawasan Terhadap Dana Desa Di Kabupaten Rokan Hilir
Terdapat beberapa kepenghuluan dan salah satunya adalah kepenghuluan Sungai Majo Pusako yang melakukan penyalahgunaan dana desa dan datuk kepenghuluannya pada saat ini sudah di tetapkan menjadi tersangka. Berdasarkan data dan observasi di lapangan peneliti menemukan fenomena bahwa jauh sebelum kasus kepenghuluan sungai majo pusako muncul di permukaan sosial, pemerintah desa Sungai Majo Pusako pernah di audit oleh pengawas Inspektorat dan mendapatkan teguran dalam penggunaan dana desa tersebut sesuai dengan kewenangan Inspektorat Rokan Hilir tersebut. Oleh karena itu peneliti akan melakukan penelitian tentang kapabilitas Inspektorat dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap dana desa di Desa Sungai Majo Pusako dengan metode penelitian kualitatif sebagai teknik untuk pengumpulan data dan wawancara langsung kepada informan seperti Inspektur Inspektorat Rokan Hilir, Irban 3, Ketua Tim Pengawas Inspektorat, Kepenghuluan Sungai Majo pusako, Datuk Penghulu Majo Pusako, Badan Permusyawaratan Kepenghuluan Sungai Majo Pusako. Hasil penelitian menunjukkan Pertama Pengetahuan dan keterampilan aktor pelaksana Pengawasan Dana Desa oleh auditor Inspektorat Belum cukup terampil dalam melakukan koordinasi dengan Datuk Penghulu atau pihak Pemerintah Kepenghuluan guna tahap pencegahan pada penggunaan anggaran di kepenghuluan. Kedua Sistem Teknik, sudah cukup baik dengan mengaudit setiap kegiatan yang menggunakan anggaran di Kepenghuluan Sungai Majo Pusako dan menemukan temuan untuk ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Ketiga Sistem manajemen dalam melaksanakan pengawasan manajemen audit tidak lagi menjadi kendala akan tetapi yang sering berbenturan adalah manajemen waktu dari setiap pekerjaan yang ditangani oleh setiap auditor pada Inspektorat, karena untuk mengaudit 1 OPD atau 1 Pemerintah Kepenghuluan ini sering diluar waktu yang telah ditentukan di karenakan laporan yang harus diaudit tidak bisa diberikan oleh Pemerintah Kepenghuluan tersebut. Keempat Nilai dan norma dalam melaksanakan fungsi pengawasan oleh Inspektorat terhadap dana desa sudah cukup baik, hal ini bisa dilihat dari desa yang peneliti memfokuskan yaitu desa Sungai majo Pusako, ini adalah bukti nyata bahwa nilai dan norma yang baik dalam pelaporan hasil audit cukup terealisasikan. Kata kunci: Kapabilitas, Inspektorat, Dana Desa
No other version available