Art Original
Kepastian Hukum Klausul Penyelesaian Sengketa Dalam Perikatan (studi Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 238 Pk/pdt/2014 Jo Putusan Nomor 42 Pk/pdt.sus-arbt/2017)
Klausul arbitrase dalam suatu perjanjian memiliki kekuatan mengikat bagi para pihak. Sesuai asas pacta sunt servanda, klausul arbitrase menjadi undang- undang bagi para pihak. Dengan adanya klausul arbitrase, memberikan kewenangan kepada arbitrase untuk memeriksa dan menyelesaikan sengketa yang terjadi diantara para pihak. Tujuan penelitian ini ialah mengkaji dan menganalisis kewenangan pengadilan memeriksa perkara perikatan yang klausul penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Serta mengkaji dan menganalisis Kewenangan Pengadilan Memeriksa Perkara Yang Sudah Dijatuhkan Putusan Arbritase (Studi Terhadap Putusan Mahkamah Agung Nomor 238 PK/Pdt/2014 Jo Putusan Nomor 42 PK/Pdt.Sus-Arbt/2017). Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian hukum normatif disebut juga penelitian hukum doktrinal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa klausul arbitrase yang bersifat mutlak dengan sendirinya memberikan kewenangan absolut badan arbitrase untuk menyelesaikan atau memutus sengketa yang timbul dari perjanjian. Kewenangan absolut arbitrase diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penylesaian Sengketa. Klausul arbitrase adalah alas hak, dasar hukum para arbiter duduk dan punya kewenangan, maka dengan adanya akta arbitrase para arbiter memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili sengketa yang sebenarnya menjadi kewenangan pengadilan, tapi karena adanya klausul arbitrase lalu menjadi kewenangan arbitrase. Jadi, tindakan pihak yang terikat klausul arbitrase membawa sengketa yang terjadi ke pengadilan negeri bertentangan dengan Pasal 3 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelsaian Sengketa. Pengadilan tidak berwenang mengadili perkara ini, sebab sudah jelas dan tegas bahwasanya para pihak mencantumkan klausul arbitrase pada perjanjiannya dan bahwa sengketa yang terjadi diantara para pihak adalah sengketa perdagangan di bidang investasi atau penanaman modal yang menimbulkan suatu perbuatan Melawan Hukum. Sikap Pengadilan yang menerima penyelesaian sengketa ini telah melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesain Sengketa. Kata Kunci: Perikatan, Klausul Sengketa, Kewenangan Pengadilan
No other version available