Art Original
Perlindungan Hukum Bagi Anggota Kredit Koperasi Primer Anggota (kkpa) Yangtidak Memiliki Sertifikat Tanah (studi Kkpa Pt. Sari Lembah Subur Desa Genduang, Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan)
Pola kemitraaan antara pengusaha besar, menengah dan kecil diatur dalam Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Salah satu bentuk kerja sama kemitraan perkebunan kelapa sawit adalah sistem (KKPA) Kredit Koperasi Primer untuk Anggota. Pola KKPA merupakan suatu jenis kredit, baik merupakan kredit investasi maupun kredit modal kerja yang diberikan oleh Bank Kepada Koperasi Primer, untuk diteruskan kepada anggotanya guna membiayai usaha yang produktif, dengan tujuan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggota Koperasi KUD, meningkatkan produksi, dan meningkatkan devisa. PT. Sari Lembah Subur merupakan mitra dari perusahaan Astra Agro Lestari. bentuk kerjasama antara masyarakat Desa Genduang Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan dengan PT. Sari Lembah Subur. Tanah masyarakat yang bergabung dengan pola KKPA dulunya di olah sendiri oleh masyarakat Desa Genduang Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan dengan PT. Sari Lembah Subur. Pengakuan dari masyarakat Desa Genduang Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan yang bergabung dengan pola KKPA PT. Sari Lembah Subur melalui koperasi jasa sepakat diketahui bahwa lahan masyarakat yang didaftarkan tidak memiliki sertifikat tanah. Focus permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Perlindungan Hukum Bagi Anggota Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) yang tidak Memiliki Sertifikat Tanah. Jenis penelitian yang digunakan termasuk dalam penelitian Hukum Empiris.. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. penulis melakukan analisis dengan memberikan penafsiran dan menghubungkan kepada pendapat para ahli serta peraturan perundang- undangan yang berlaku, hasil penelitian orang lain kemudian penulis mengambil kesimpulan dengan menggunakan metode Induktif yaitu mengambil kesimpulan dari hal-hal yang bersifat khusus terhadap hal-hal yang bersifat umum. Hasil penelitian menunjukkan Status hukum Anggota Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) yang tidak Memiliki Sertifikat Tanah belum mendapatkan kejelasan. Perlindungan hukum Bagi Anggota Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) yang tidak Memiliki Sertifikat Tanah adalah Didasarkan pada klausal perjanjian dan Pengawasan pemerintah. kesimpulan dari hal-hal yang bersifat khusus terhadap hal-hal yang bersifat umum. Hasil penelitian menunjukkan Status hukum Anggota Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) yang tidak Memiliki Sertifikat Tanah belum mendapatkan kejelasan. Perlindungan hukum Bagi Anggota Kredit Koperasi Primer Anggota (KKPA) yang tidak Memiliki Sertifikat Tanah adalah Didasarkan pada klausal perjanjian dan Pengawasan pemerintah.
No other version available