Art Original
Pemberian Hak Guna Bangunan Terhadap Persekutuan Komanditer (commanditaire Venootschap) Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agraria Dan Tata Ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2/se-ht.02.01/vi/2019 Ditinjau Dari Hukum PertanahanPemberian Hak Guna Bangunan Terhadap Persekutuan Komanditer (commanditaire Venootschap) Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agraria Dan Tata Ruang/kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2/se-ht.02.01/vi/2019 Ditinjau Dari Hukum Pertanahan
Hak Guna Bangunan pada prinsipnya dapat diberikan kepada orang perorangan maupun badan hukum. Terbitnya Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2/SE-HT.02.01/VI/2019 menyatakan bahwa Hak Guna Bangunan dapat diberikan kepada Persekutuan Komanditer (Commanditaire Venootschap) atau yang biasa kita sebut CV. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, ketentuan yang mengatur CV secara umum tidak menyebutkan bahwa CV adalah badan hukum yang dapat menjadi subjek hak dikarenakan terdapat sekutu yang bertanggung jawab secara tanggung renteng dan ada pula sekutu yang bertanggung jawab hanya sampai pada modal yang disetor. Tujuan dalam penelitian tesis ini adalah untuk mengkaji lebih dalam mengenai implementasi pemberian Hak Guna Bangunan untuk CV berdasarkan Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2/SEHT.02.01/VI/2019 dan pengaruh adanya Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2/SE-HT.02.01/VI/2019 terhadap masyarakat dalam pemberian Hak Guna Bangunan untuk CV. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris. Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis yakni menggambarkan analisa penulis tentang implementasi pemberian hak guna bangunan terhadap CV berdasarkan surat edaran tersebut. Alat pengumpulan data yang digunakan adalah dengan metode wawancara dengan jumlah responden 4 orang. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Metode penarikan kesimpulan dalam penelitian ini menggunakan metode induktif. Hasil penelitian, Pertama, bahwa implementasi Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2/SE-HT.02.01/VI/2019 sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan CV boleh diberikan Hak Guna Bangunan sebagai subjek hukum perorangan. Kedua, Pengaruh Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2/SE-HT.02.01/VI/2019 terhadap masyarakat dalam pemberian Hak Guna Bangunan secara yuridis mempengaruhi penentuan pelimpahan kewenangan pemberian Hak Guna Bangunan dan secara sosiologis memberikan kemudahan pada CV untuk mendapatkan perlindungan hukum terhadap aset tanah yang dimiliki.
No other version available