Art Original
Penegakan Hukum Terhadap Overdimensi Dan Overloading Kendaraan Truk Ditinjau Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Permasalahan transportasi adalah suatu fenomena yang dihadapi oleh negara Indonesia. Dimana masalahnya mengenai fenomena pelanggaran Overdimensi dan Overloading pada angkutan barang. Over Dimension adalah suatu kondisi dimana dimensi pengangkut kendaraan tidak sesuai dengan standar produksi dan ketentuan peraturan, sedangkan Over Load adalah suatu kondisi dimana kendaraan mengangkut muatan yang melebihi batas beban yang ditetapkan. Masalah penelitian ini adalah Bagaimana Proses Penegakan Hukum Terhadap Overdimensi dan Overloading Kendaraan Truk Yang Dilakukan Oleh Dinas Perhubungan Provinsi Riau, Bagaimana Proses Penegakan Hukum Terhadap Overdimensi dan Overloading Kendaraan Truk Yang Dilakukan Oleh Ditlantas Polda Riau, dan Apa Hambatan dalam Penegakan Hukum Terhadap Overdimensi dan Overloading Kendaraan Truk Oleh Dinas Perhubungan Provinsi Riau dan Ditlantas Polda Riau. Metode penelitian yakni penelitian hukum sosiologis atau empiris merupakan penelitian terhadap identifikasi hukum dan efektifitas hukum dalam dinamika sosial kemasyarakatan, sedangkan sifatnya adalah deskriptif. Hasil penelitian dan pembahasan diketahui proses penegakan hukum terhadap overdimensi dan overloading kendaraan truk yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Riau adalah belum efektif dikarenakan memang tidak ada efek jera bagi pemilik kendaraan truk padahal sudah dilakukan pemeriksaan serta penindakan dan bagi kendaraan yang melakukan pelanggaran didata dan diberikan tanda dengan menyemprot sebagai tanda peringatan. Proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Ditlantas Polda Riau adalah sudah dijalankan namun proses ini tetap saja belum bisa menghentikan adanya tindakan overdimensi dan overloading kendaraan truk. Hambatannya adalah kurangnya kesadaran masyarakat baik itu penyedia jasa angkutan barang dengan masih banyak truk pengangkut barang yang melebihi muatan maksimum yang sudah mendapatkan peringatan dan penindakan, kurangnya jumlah aparat terkait melakukan penertiban di jalan raya saat ada kendaraan truk pengangkut barang melebihi kapasitas dan sarana prasarana untuk melakukan pengawasan yang belum memadai dan aturan hukum yang mengatur pelaksanaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan masih belum efektif dan terkesan tidak berjalan.
No other version available