Art Original
Jejaring Kebijakan Dalam Pengendalian Limbah Sawit Di Kecamatan Koto Kampar Hulu
Jejaring kebijakan yaitu untuk menganalisis beberapa peristiwa penting dalam pembuatan kebijakan dalam hal ini Pemerintah Daerah yang merupakan pemegang kekuasaan pemerintahan ditingkat Kabupaten/Kota yaitu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kampar terhadap aktifitas PT. Padasa Enam Utama dalam pengolahan minyak sawit yang menimbulkan limbah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui jejaring kebijakan dalam pengendalian limbah pengelolaan sawit di Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar. Penelitian ini ditelaah dengan teori pengawasan yang dikemukakan oleh Terry. Tipe penelitian yang berlokasi di Kecamatan Koto Kampar Hulu ini adalah Kualitatif Deskriptif, yaitu memprioritaskan wawancara sebagai alat pengumpulan data dan data yang terkumpul dengan alat ini kemudian dijadikan bahan baku utama untuk menganalisis kondisi empiris dari obyektivitas keberadaan tujuan penelitian pada lokasi yang di teliti. Adapun Informan dalam penelitian ini adalah Kepala Seksi Pencemaran dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kampar, Humas PT. Padasa Enam Utama, Camat Koto Kampar Hulu dan masyarakat yang terdampak pencemaran limbah sawit, Adapun teknik yang digunakan adalah Teknik Purposive Sampling untuk informan dan teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari, data primer dikumpulkan dengan menggunakan wawancara serta data sekunder yang dikumpulkan menggunakan teknik dokumentasi. Sementara teknik analisa data yang digunakan adalah dengan menggunakan analisis data model Interaktif. Berdasarkan teknik analisis ini peneliti menilai dan menyimpulkan bahwa, sanksi administrasi paksaan pemerintah, dimana paksaan pemerintah dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar guna untuk memperingati pihak PT. Padasa Enam Utama agar tidak melakukan pencemaran lingkungan, namun pihak PT. Padasa Enam Utama tidak mematuhi paksaan pemerintah tersebut dan tetap melakukan pencemaran lingkungan, dengan itu akhirnya Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar mengeluarkan satu Kebijakan Pembekuan Izin. Pembekuan izin, dimana pembekuan ini dilakukan karena pihak PT. Padasa Enam Utama tidak melakukan paksaan pemerintah yang ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Kampar. PT. Padasa Enam Utama dilarang beroprasi selama 30 hari oleh pemerintah guna memperbaiki beberapa kerusakan yang terdapat pada alat pengelolaan limbah kelapa sawit. Kata Kunci : Jejaring, Kebijakan, Limbah, Pemerintah Daerah, Perusahaan
No other version available