Art Original
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Jual Beli Buah Di Jorong Talago Laweh Nagari Sulit Air Solok Sumatera Barat
Penulisan Tesis ini dilatarbelakangi oleh ketentuan pada Pelaksanaan Jual Beli Buah di Jorong Talago Laweh Nagari Sulit Air Solok Sumatera Barat dengan menggunakan sistem pemotongan berat timbangan, pembulatan harga, ijon atau borongan yaitu dalam pemotongan berat timbangan terdapat pemotongan timbangan 5% sampai 30% setiap penimbangan 100kg oleh pembeli. Adapun pelaksanaan jual beli dengan sistem pembulatan harga yaitu apabila total harga dari transaksi jual beli sebesar Rp. 24.800,- maka akan dibulatkan menjadi Rp. 25.000,-. Serta pelaksanaan jual beli ijon yang dilakukan oleh pembeli yaitu menjual hasil pertanian sebelum tampak atau menjual buah-buahan yang masih muda dengan ukuran yang kecil. Hal ini mengidentifikasikan bahwa pelaksanaan jual beli buah dengan sistem ijon dan pemotongan berat timbangan yang cukup tinggi merupakan suatu objek pembahasan yang penting karena merugikan orang lain. Berdasarkan latar belakang masalah, masalah pokok yang akan dijawab adalah Pelaksanaan Jual Beli Buah di Jorong Talago Laweh Nagari Sulit Air Solok Sumatera Barat serta Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pelaksanaan Jual Beli Buah Di Jorong Talago Laweh Nagari Sulit Air Solok Sumatera Barat. Jenis penelitian ini merupakan observational research dengan cara survei, yaitu penelitian yang mengambil data langsung dari populasi/responden dengan mengadakan wawancara dan penyebaran kuesioner sebagai alat pengumpulan data. Kemudian, dari data yang diambil dilakukan pengolahan sehingga diperoleh kesimpulan dengan metode induktif. Sedangkan jika dilihat dari sifatnya, maka penelitian ini bersifat deskriptif yaitu penelitian yang menjelaskan dalam bentuk kalimat yang jelas dan rinci. Temuan penelitian ini adalah bahwa Pelaksanaan Jual Beli Buah di Jorong Talago Laweh Nagari Sulit Air Solok Sumatera Barat merupakan suatu bentuk jual beli yang tidak diperbolehkan dan tidak sah dalam sistem ijon, pemotongan berat timbangan buah tersebut dengan alasan merugikan salah satu pihak. Dan jika ditinjau dari hukum Islam bahwa Pelaksanaan Jual Beli Buah di Jorong Talago Laweh Nagari Sulit Air Solok Sumatera Barat dengan menggunakan sistem ijon (borongan), dan pemotongan berat timbangan tersebut mengandung unsur gharar dan adanya akad fasid (rusak) karena bertentangan dengan etika jual beli dalam Islam dan juga termasuk berbisnis dengan resiko yang tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1960 Tentang Perjanjian Bagi Hasil yang berbunyi “Pembayaran oleh siapapun, termasuk pemilik dan penggarap, kepada penggarap ataupun pemilik dalam bentuk apapun juga yang mempunyai unsur-unsur ijon dilarang”. Serta praktek yang terjadi dalam transaksi jual beli buah dengan sistem ijon yang terjadi di Jorong Talago Laweh Nagari Sulit Air belum sesuai dengan prinsip maslahah karena kurang manfaat dalam kegiatan jual beli ijon tersebut.
No other version available