Art Original
Perlindungan Hukum Terhadap Hak-hak Nasabah Pegadaian Dalam Hal Terjadi Pelelangan Terhadap Jaminan Kebendaan (studi Kasus Pada Pt. Pegadaian (persero) Cabang Pasar Kodim)
Lelang merupakan resiko terberat yang harus ditanggung oleh nasabah, karena nasabah akan kehilangan barangnya yang dijadikan barang jaminan saat mengajukan kredit. Sejak terjadinya perjanjian gadai antara pemberi gadai dan penerima gadai, maka sejak itulah timbul hak dan kewajiban para pihak. Kewajiban pemberi gadai adalah membayar pokok pinjaman dan bunga sesuai dengan yang ditentukan oleh penerima gadai. Tujuan penelitian dalam penelitian in adalah bagaimanakah perlindungan hukum terhadap hak-hak nasabah PT. Pegadaian (Persero) dalam hal terjadi pelelangan terhadap barang jaminan (Studi Kasus Di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim Pekanbaru) dan apa sajakah kendala-kendala PT. Pegadaian (Persero) dalam hal terjadi pelelangan terhadap barang jaminan (Studi Kasus Di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim Pekanbaru). Metode penelitian yang digunakan adalah Sosiologis Hukum (Observational Research) dengan cara survey, yaitu wawancara dan kuesioner sebagai alat pengumpul data. Pada penelitian ini penulis melakukan penelitian langsung pada lokasi penelitian untuk mendapatkan bahan, data-data dan informasi yang berhubungan dengan penelitian in. Sifat penelitiannya, penelitian in bersifat deskriptif analitis, yaitu memberikan gambaran suatu kejadian yang terjadi secara jelas dan terperinci tentang perlindungan hukum terhadap hak-hak nasabah PT.Pegadaian (Persero) dalam hal terjadi pelelangan terhadap barang jaminan (studi kasus di PT.Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim Pekanbaru). Dari hasil penelitian dapat disimpulkan, Perlindungan hukum terhadap hak-hak nasabah PT. Pegadaian (Persero) dalam hal terjadi pelelangan terhada barang jaminan Di PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim Pekanbaru yaitu mash jauh dari sempurna, karena perlindungan yang diberikan PT. Pegadaian (Persero) tersebut hanya berdasarkan pada peraturan-peraturan yang ada dalam PT. Pegadaian (Persero). Untuk itu PT. Pegadaian (Persero) sebagai lembaga penyedia jasa perlu memperhatikan vinsure-unsur dalam Pasal 18 UndangUndang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu ketika dilaksanakan akad perjanjian kredit gadai perlu dibacakannya is perjanjian kredit gadai, sehingga nasabah memahami hak dan kewajibannya sebagai pemberi gadai. Dan kendala-kendala PT. Pegadaian (Persero) Cabang Pasar Kodim Pekanbaru dalam hal terjadi pelelangan terhadap barang jaminan yaitu debitur atau nasabah yang melakukan wanprestasi, benda yang digadaikan hilang dalam penyimpanan, benda yang digadaikan rusak dalam penyimpanan dan salah dalam menaksir.
No other version available