Art Original
Implementasi Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 215/pdt.g/2021/pn.smg Terhadap Hak Dan Kedudukan Anak Di Luar Perkawinan
Setiap anak yang lahir diatas dunia ini semestinya berhak mendapatkan Pengakuan dari orang tua biologisnya sebagai anak kandung. Tidak tepat dan tidak adil manakala hukum menetapkan bahwa anak yang lahir dari hubungan seksual di luar perkawinan hanya memiliki hubungan dengan perempuan tersebut sebagai ibunya, sedangkan laki-laki yang melakukan hubungan biologis dibebaskan dari tanggung jawabnya sebagai seorang Ayah. Rumusan masalah dalam penelitian ini yang pertama bagaimana implementasi putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 215/Pdt.G/2021/PN.Smg terhadap hak dan kedudukan anak di luar perkawinan, kedua bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 215/Pdt.G/2021/PN.Smg. Metode penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Jika dari sifatnya, penelitian ini bersifat deskriptif analisis yaitu mengumpulkan informasi tentang status atau gejala yang menurut apa yang terjadi saat penelitian dilakukan secara terperinci. Penarikan kesimpulan yakni deduktif ke induktif. Hasil penelitian, pertama implementasi putusan Pengadilan Negeri Semarang No. 215/Pdt.G/2021/PN.Smg terhadap hak dan kedudukan anak di luar perkawinan belum terlaksana dengan baik, dwangsom harus dilaksanakan dan uang paksa harus dibayar. Kedua, pertimbangan hakim dari putusan tersebut, dalil Penggugat adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat, tidak mengakui sebagai anak kandung dan menolak untuk melakukan tes DNA. Dari bukti dan saksi-saksi, fakta dipersidangan yang menyatakan anak tersebut hasil dari hubungan antara Penggugat dengan Tergugat, sehingga Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
No other version available