Art Original
Tanggung Jawab Pelaku Usaha Atas Beredarnya Makanan Kadaluwarsa Berdasarkan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 Di Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu
Perlindungan konsumen merupakan salah satu aspek perkembangan hukum di indonesia yang menjadi semakin penting dimasa kini, mengingat banyaknya kasus pelanggaran hak konsumen yang dilakukan oleh pelaku usaha. Jual beli adalah proses pertukaran barang yang memiliki nilai dalam sebuah transaksi, salah satu bentuk jual beli adalah jual beli makanan. Jual beli merupakan suatu kegiatan yang selalu dilakukan oleh masyarakat, namun dalam prakteknya masih menimbulkan permasalahan. Permasalah – permasalahan yang masih terjadi yaitu masih beredarnya makanan kadaluwarsa yang dapat merugikan kenyamanan, keamanan serta keselamatan konsumen. Produk makanan kadaluwarsa adalah produk yang dimana telah melewati tanggal kadaluwarsa yang tercantum atau tertera pada label kemasan produk tersebut. Oleh karena itu, Undang – Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen hadir untuk mengatur pelaksanaan perlindungan konsumen di Indonesia, termasuk hak dan kewajiban baik bagi pelaku usaha maupun konsumen. Rumusan masalah pada panelitian diatas ini adalah: pertama Bagaimana pelaksanaan undang – undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen terhadap produk makanan kadaluwarsa di desa pandau jaya kecamatan siak hulu dan kedua Bagaimana tanggungjawab pelaku usaha terhadap konsumen yang dirugikan akibat pembelian produk makanan kadaluwarsa di desa pandau jaya kecamatan siak hulu. Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum sosiologis, yaitu penelitian lapangan yang dilakukan dengan turun langsung ke lokasi dengan menggunakan wawancara dan kuisioner sebagai alat pengumpul data dan menggunakan metode penarikan kesimpulan yaitu metode deduktif yang mana proses penarikan kesimpulan dari hal-hal yang umum ke hal-hal yang bersifat khusus. Dari hasil penelitian dan pembahasan yang peneliti temukan: pertama pelaksanaan perlindungan hukum bagi konsumen di desa pandau jaya kecamatan siak hulu secara prakteknya masih belum berjalan sebagaimana mestinya dikarenakan masih terdapatnya pelanggran hak – hak konsumen yangdilakukan oleh pelaku usaha. Kedua pelaku usaha grosir dan swalayan di desa pandau jaya kecamatan siak hulu sudah memiliki rasa tanggung jawab mutlak atau strict liability.
No other version available