Art Original
Perlindungan Konsumen Atas Pembatalan Sepihak Oleh Kurir Jasa Pengiriman J&t Express Marpoyan Damai
Perusahaan jasa ekspedisi merupakan orang yang menerima barang-barang tertentu untuk diangkut dengan uang angkutan tertentu pula, tanpa mengikatkan diri untuk melakukan ekspedisi itu sendiri. Perusahaan jasa ekspedisi yang digunakan dalam aplikasi e-commerce ada banyak yang salah satunya adalah perusahaan jasa ekspedisi J&T Express. J&T Express merupakan sebuah perusahaan multinasional (PT. Global Jet Express) yang bermarkas di Jakarta, Indonesia. Perlindungan Konsumen atas Pembatalan Sepihak oleh Kurir Jasa Pengiriman J&T Express Marpoyan Damai. Terhadap penelitian ini terdapat beberapa rumusan masalah hukum yakni sebagai berikut: Pertama, Bagaimana perlindungan konsumen atas pembatalan sepihak oleh Kurir jasa pengiriman J&T Express Marpoyan Damai. Kedua, Apa saja kendala dalam mendapatkan perlindungan konsumen atas pembatalan sepihak oleh Kurir jasa pengiriman J&T Express Marpoyan Damai. Terhadap penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris atau penelitian hukum sosiologis. Penelitian hukum empiris ini dimaksudkan untuk melakukan penelitian dengan melihat dari segi praktek yang Peneliti peroleh dari lokasi penelitian yang mana Peneliti terjun langsung ke lokasi penelitian untuk memperoleh hasil penelitian. Adapun sumber data yang Peneliti gunakan dalam penelitian hukum empiris ini, yaitu: bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Adapun teknik pengumpulan data yang penulis gunakan yaitu menggunakan Teknik Kuisioner dan Wawancara. Sedangkan metode penarikan kesimpulan yang penulis gunakan dalam penelitian ini yakni metode deduktif yaitu metode penarikan kesimpulan dari yang bersifat umum ke yang bersifat khusus. Dari hasil penelitian yang peneliti temukan, Pertama, terhadap Bagaimana perlindungan konsumen atas pembatalan sepihak oleh Kurir jasa pengiriman J&T Express Marpoyan Damai karena Kurir jasa pengiriman J&T Express telah melanggar kewajibann hukum bukann perjanjian. kewajiban yang dilanggar Kurir jasa pengiriman J&T Express sebagai pelaku usaha adalah bahwa pelaku usaha tidak boleh membatalkan suatu perjnajian secara sepihak sebagaimana diaturr dalam Pasall 1338 ayatt (2) KUHP. Kedua, Apa saja kendala dalam mendapatkan perlindungan konsumen atas pembatalan sepihak oleh Kurir jasa pengiriman J&T Express Marpoyan Damai Adannya beberapa faktor seperti penghambat dari pihak konsumen pelaku usaha dan dari pihak pemerintah namun terdapat beberapa faktor pendukung dalam pelaksanaan Perlindungan hukum bagi konsumen.
No other version available