Art Original
Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 90/puu-xxi/2023 Terhadap Pengujian Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihann Umum
Penelitian ini di latarbelakangi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi sorotan publik karena mengubah ketentuan batas usia minimal calon Wakil Presiden. Meskipun permohonan diajukan oleh Almas Tsaqibbirru Re A, yang notabene seorang mahasiswa dengan legal standing yang dipertanyakan, putusan ini mengarah pada perubahan signifikan yang dianggap kontroversial. Hal ini mengundang kritik, terutama terkait dengan inkonsistensi putusan dan prosedur hukum acara yang diikuti. Oleh karena itu, penting untuk mengkaji lebih dalam mengenai implikasi hukum dan kesesuaian putusan ini dengan prinsip Negara Hukum. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah bagaimana Legal Standing Pemohon dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 90/PUU-XXI/2023 Terhadap Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan apa yang menjadi Perbedaan Putusan Antara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XXI/2023 Dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 Terhadap Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan penelitian hukum normatif yaitu penelitian hukum kepustakaan, yaitu metode pengumpulan data dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan, serta tulisan-tulisan yang terkait dengan penelitian deskriptif analitis, artinya untuk menyajikan gambaran yang jelas dan detail terkait Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 Terhadap Pengujian UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Hasil penelitian ini menemukan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, legal standing pemohon, Almas Tsaqibbirru Re A, dinyatakan tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam Pasal 51 Ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 dan Pasal 4 Ayat (2) Peraturan MK No. 2 Tahun 2021. Hal ini disebabkan karena pemohon tidak dapat menunjukkan kerugian konstitusional yang dialami secara langsung, spesifik, atau aktual terkait ketentuan yang diuji. Sebaliknya, dalam Putusan Nomor 55/PUUXXI/2023, terdapat perbedaan hasil yang dipengaruhi oleh inkonsistensi hakim, terutama Hakim Enny Nurbaningsih, Manahan M.P Sitompul dan Daniel Yusmic P Foech, yang terpengaruh oleh konflik kepentingan yang melibatkan Hakim Anwar Usman, sehingga memengaruhi objektivitas dan integritas pengambilan keputusan dan menyebabkan perbedaan putusan yang tidak konsisten dengan prinsip keadilan dan hukum.
No other version available