Art Original
Analisis Pembuktian Tindak Pidana Penipuan Dengan Itikad Buruk Berdasarkan Pasal 184 Kuhap
Untuk membedakan antara tindak pidana penipuan dengan wanprestasi adalah iktikad dari seorang pelaku tersebut. ketika seseorang tidak memenuhi suatu kewajiban yang didasarkan pada perjanjian yang sah dilandaskan pada itikad baik, maka perbuatannya adalah wanprestasi, namun jika didasarkan pada itikad buruk maka perbuatannya adalah tindak pidana penipuan. Rumusan pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimana Penerapan Proses Pembuktian DalamTindak Pidana Penipuan dan Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Menentukan Iktikad Buruk Pada Tindak Pidana Penipuan Dalam Putusan Pengadilan Nomor 45/Pid.B/2021/PN Klb Berdasarkan Pasal 184 KUHAP. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif. Yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang bersumber dari data skunder dan bahan hukum primer serta bahan hukum skunder, seperti praturan perundang-undangan, filsafat, teori,asas hukum dan doktrin hukum, buku-buku yang berkaitan dengan hukum serta putusan pengadilan.Sifat dari penelitian ini adalah deskriptifanalitis, yaitu dengan menganalisa pembuktian tindak pidana penipuan dengan iktikad buruk dalam putusan Nomor 45/Pid.B/2021/PN Klb, lalu mendeskripsikannya berdasarkan analisa atas putusan tersebut. Berdasarkan hasil peneltian ini ditemukan bahwa penerapan proses pembuktian pada perkara tersebut, terdakawa telah melagngar pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan telah sesuai dengan hukum yang berlaku, yakni berdasarkan peraturan perundang-undangan, fakta persidangan dan proses pembuktian yang memutuskan putusan pemidanaan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana penipuan yang didasarkan atas itikad buruk.
No other version available