Art Original
Pelaksanaan Pembayaran Ganti Rugi Pada Pengiriman Barang Yang Mengalami Kerusakan Di Pt Pos Indonesia Cabang Pekanbaru
Transportasi merupakan kebutuhan vital dalam mendukung mobilitas barang dan jasa, termasuk dalam proses pengangkutan barang. Namun, peningkatan kebutuhan ini menghadirkan tantangan berupa persaingan usaha yang ketat dan risiko kerugian dalam pengiriman barang, seperti kerusakan, kehilangan, atau keterlambatan. PTiPosiIndonesia.sebagaiiperusahaan.layananiposidan logistikimilik negara berperan dalam menyediakan layanan pengiriman barang yang diatur berdasarkaniUndang- Undang.No. i38.Tahuni2009.tentangiPos. RumusaniMasalahidalam penelitian ini adalahisebagai berikut: 1. Bagaimana pelaksanaan pembayaran gantiirugi.terhadapipengiriman.barangiyang mengalamai kerusakan di PTiPos IndonesiaicabangiPekanbaru?, dan 2. Bagaimana kendala yang dialami konsumen dalam pelaksanaan pembayaran ganti rugi terhadap barangiyang mengalami kerusakan diiPTiPos.cabangiPekanbaru? Metodeipenelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian empiris. Jenis penelitian empiris yang lebih mengarah pada penelitian social yang menggunakan metode analisi kualitatif memiliki desain penelitian yang kaku, yangibertujuan untukimemperoleh pengetahuaniempiris pengetahuanitentang hubunganihukum terhadapimasyarakat, yangidilakukan denganicara mendekatiimasalah yangiditeliti denganisifat hukumiyang nyataiatau yangisesuai denganikehidupan yanginyata dalamimasyarakat danidihubungkan padaianalisis terhadapiperaturaniperundangundang. Hasil.penelitianiini menunjukkan bahwa PT.Pos.Indonesia telah memiliki langkah-langkah yang transparan untuk menangani risiko dalam pengiriman barang, meskipun masih terdapat ruang untuk meningkatkan efisiensi dan kepuasan pelanggan. Berdasarkan wawancara dengan Bapak Akmal selaku ManageridaniIbu.Uliaiselaku.CustomeriService, iditemukan bahwa PT.PosiIndonesia memiliki prosedur sistematis dalam menangani keluhan pelanggan. Proses tersebut mencakup pengaduan, pelacakan barang, koordinasi internal, penanganan masalah spesifik, pemberitahuan kepada pelanggan, hingga proses klaim. Estimasi waktu penyelesaian bervariasi tergantung jenis masalah: 3–14 hari kerja untuk kerusakan barang, 7–30 hari kerja untuk kehilangan barang, dan 1–3 hari kerja untuk keterlambatan. .
No other version available