ETD - UIR

Electronic Thesis and Dissertation

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Librarian
  • Member Area
    Member Login Online Registration
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject NPM Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Prinsip Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Antara Perusahaan Dan Masyarakat Di Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis
Bookmark Share

Art Original

Prinsip Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Antara Perusahaan Dan Masyarakat Di Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis

Muhammad Fajri P Iwangga - Personal Name; Rosyidi Hamzah - Personal Name;

Masalah sengketa tanah merupakan masalah yang sering terjadi di Indonesia, terutama sengkata tanah antara perusahaan dan masyarakat. Sengketa tanah antara perusahaan dan masyarakat seringkali terjadi di Indonesia. Di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis sering terjadinya sengketa tanah antara perusahaan-perusahaan yang ada dengan masyarakat. Adanya kepastian hukum terhadap penyelesaian sengketa tanah anatara perusahaan dan masyarakat di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis sangat penting bagi masyarakat. Dengan adanya kepastian hukum masyarakat akan tahu akan hak dan kewajibab menurut hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konflik sengketa tanah yang terjadi antara perusahaan dan masyarakat dan bagaimana prinsip kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa tanah antara perusahaan dan masyarakat di Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan melakukan wawancara kepada narasumber terkait. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penyebab utama terjadinya sengketa yaitu batas lahan warga dan lahan perusahaan yang saling berbatasan. Hal yang paling sering terjadi yaitu ketika masyarakat berladang di wilayah adatnya, seringkali mengalami bentrok dengan pihak PT. X tersebut. Prinsip kepastian hukum terkait dengan sengketa tanah itu diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Penyelesaian kasus sengketa tanah dalam lingkup kecil dapat diselesaikan dengan melibatkan pihak kepolisian sebagai mediator dalam mediasi penyelesaian masalah sengketa tanah. Hal itu dialkukan menggunakan pendekatan restorative justice Kata Kunci : Masyarakat, Perusahaan, Sengketa Tanah


Availability
#
Ilmu Hukum (Pasca Serjana) Hukum 340.5 Muh p
25891
Available but not for loan - ETD
Detail Information
Call Number
Hukum 340.5 Muh p
Language
Indonesia
NPM
201021082
Publisher
Ilmu Hukum S2 : Universitas Islam Riau., 2023
Keyword(s)
Masyarakat
Perusahaan
Sengketa Tanah
Other Information
Petugas
Ayu Agustina
Other version/related

No other version available

File Attachment
  • Please login to see this attachment
Comments

You must be logged in to post a comment

ETD - UIR
  • Information
  • Services
  • Librarian
  • Member Area

About Us

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2026 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search
Where do you want to share?