Art Original
Prinsip Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Sengketa Tanah Antara Perusahaan Dan Masyarakat Di Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis
Masalah sengketa tanah merupakan masalah yang sering terjadi di Indonesia, terutama sengkata tanah antara perusahaan dan masyarakat. Sengketa tanah antara perusahaan dan masyarakat seringkali terjadi di Indonesia. Di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis sering terjadinya sengketa tanah antara perusahaan-perusahaan yang ada dengan masyarakat. Adanya kepastian hukum terhadap penyelesaian sengketa tanah anatara perusahaan dan masyarakat di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis sangat penting bagi masyarakat. Dengan adanya kepastian hukum masyarakat akan tahu akan hak dan kewajibab menurut hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konflik sengketa tanah yang terjadi antara perusahaan dan masyarakat dan bagaimana prinsip kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa tanah antara perusahaan dan masyarakat di Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan melakukan wawancara kepada narasumber terkait. Berdasarkan penelitian yang dilakukan penyebab utama terjadinya sengketa yaitu batas lahan warga dan lahan perusahaan yang saling berbatasan. Hal yang paling sering terjadi yaitu ketika masyarakat berladang di wilayah adatnya, seringkali mengalami bentrok dengan pihak PT. X tersebut. Prinsip kepastian hukum terkait dengan sengketa tanah itu diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Penyelesaian kasus sengketa tanah dalam lingkup kecil dapat diselesaikan dengan melibatkan pihak kepolisian sebagai mediator dalam mediasi penyelesaian masalah sengketa tanah. Hal itu dialkukan menggunakan pendekatan restorative justice Kata Kunci : Masyarakat, Perusahaan, Sengketa Tanah
No other version available