Art Original
Konsekuensi Hukum Dari Aturan Perkawinan Malangkahi Dalam Perkawinan Adat Mandailing Di Desa Rambah Tengah Barat Kabupaten Rokan Hulu
Penelitian ini menginvestigasi fenomena hukum atau aturan Perkawinan Malangkahi dalam masyarakat Hukum Adat Mandailing di Desa Rambah Tengah Barat, Kabupaten Rokan Hulu. Masyarakat ini menerapkan aturan adat Malangkahi yang melibatkan pembayaran sanksi atau denda kepada kakak atau abang yang dilangkahi sehingga menimbulkan konsekuensi negatif yang lebih besar daripada konsekuensi positif yang diberikan. Penelitian ini merumuskan dua masalah utama, yaitu (1) Bagaimana aturan adat Perkawinan Malangkahi di Desa Rambah Tengah Barat, (2) Apa dampak negatif dan positif dari aturan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Empiris dengan sifat penelitian Deskriptif Analitis. Data primer diperoleh melalui kuesioner semi-terbuka dan wawancara, sedangkan data sekunder berasal dari laporan penelitian dan peraturan perundang-undangan. Lokasi penelitian terletak di Desa Rambah Tengah Barat, Kabupaten Rokan Hulu. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa aturan adat Perkawinan Malangkahi bersubtansikan larangan dan sanksi pembayaran atau denda. Dampak negative yang timbul akibat penerapan aturan ini yakni termasuk kawin lari (Marlojong), hamil diluar nikah, dan konflik keluarga, sementara dampak positif yang ditimbulkan yakni memperat tali silaturrahmi dan menghilangkan rasa cemburu. Ketidaksesuaian yang timbul akibat aturan adat ini dengan prinsip pernikahan yang seharusnya memudahkan, bukan mempersulit, kemudian selain itu esensi dasar dari terbentuknya ketentuan adat Perkawinan Malangkahi ini adalah menghendaki kestabilan di tengah-tengah masyarakat . Oleh karena itu, praktik Perkawinan Malangkahi di Desa Rambah Tengah Barat dapat dikategorikan sebagai Urf Fasid yakni adat ataupun istiadat yang terdapat dan berlaku pada suatu wilayah walaupun dalam segi pelaksanaannya merata, akan tetapi dalam pelaksanaannya banyak menimbulkan dampak negative yang diberikan, serta jika ditinjau dari segi teori Eugen Erchlich maka ketentuan Perkawinan Malangkahi tidak dipengaruhi oleh hukum islam.
No other version available