ETD - UIR

Electronic Thesis and Dissertation

  • Home
  • Information
  • News
  • Help
  • Librarian
  • Member Area
    Member Login Online Registration
  • Select Language :
    Arabic Bengali Brazilian Portuguese English Espanol German Indonesian Japanese Malay Persian Russian Thai Turkish Urdu

Search by :

ALL Author Subject NPM Advanced Search

Last search:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Konsekuensi Hukum Dari Aturan Perkawinan Malangkahi Dalam Perkawinan Adat Mandailing Di Desa Rambah Tengah Barat Kabupaten Rokan Hulu
Bookmark Share

Art Original

Konsekuensi Hukum Dari Aturan Perkawinan Malangkahi Dalam Perkawinan Adat Mandailing Di Desa Rambah Tengah Barat Kabupaten Rokan Hulu

Ridho Harapan Bunda - Personal Name; Zulherman Idris - Personal Name;

Penelitian ini menginvestigasi fenomena hukum atau aturan Perkawinan Malangkahi dalam masyarakat Hukum Adat Mandailing di Desa Rambah Tengah Barat, Kabupaten Rokan Hulu. Masyarakat ini menerapkan aturan adat Malangkahi yang melibatkan pembayaran sanksi atau denda kepada kakak atau abang yang dilangkahi sehingga menimbulkan konsekuensi negatif yang lebih besar daripada konsekuensi positif yang diberikan. Penelitian ini merumuskan dua masalah utama, yaitu (1) Bagaimana aturan adat Perkawinan Malangkahi di Desa Rambah Tengah Barat, (2) Apa dampak negatif dan positif dari aturan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis Empiris dengan sifat penelitian Deskriptif Analitis. Data primer diperoleh melalui kuesioner semi-terbuka dan wawancara, sedangkan data sekunder berasal dari laporan penelitian dan peraturan perundang-undangan. Lokasi penelitian terletak di Desa Rambah Tengah Barat, Kabupaten Rokan Hulu. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa aturan adat Perkawinan Malangkahi bersubtansikan larangan dan sanksi pembayaran atau denda. Dampak negative yang timbul akibat penerapan aturan ini yakni termasuk kawin lari (Marlojong), hamil diluar nikah, dan konflik keluarga, sementara dampak positif yang ditimbulkan yakni memperat tali silaturrahmi dan menghilangkan rasa cemburu. Ketidaksesuaian yang timbul akibat aturan adat ini dengan prinsip pernikahan yang seharusnya memudahkan, bukan mempersulit, kemudian selain itu esensi dasar dari terbentuknya ketentuan adat Perkawinan Malangkahi ini adalah menghendaki kestabilan di tengah-tengah masyarakat . Oleh karena itu, praktik Perkawinan Malangkahi di Desa Rambah Tengah Barat dapat dikategorikan sebagai Urf Fasid yakni adat ataupun istiadat yang terdapat dan berlaku pada suatu wilayah walaupun dalam segi pelaksanaannya merata, akan tetapi dalam pelaksanaannya banyak menimbulkan dampak negative yang diberikan, serta jika ditinjau dari segi teori Eugen Erchlich maka ketentuan Perkawinan Malangkahi tidak dipengaruhi oleh hukum islam.


Availability
#
Ilmu Hukum (Pasca Serjana) Hukum 340.5 Rid k
25893
Available but not for loan - ETD
Detail Information
Call Number
Hukum 340.5 Rid k
Language
Indonesia
NPM
221021068
Publisher
Ilmu Hukum S2 : Universitas Islam Riau., 2024
Keyword(s)
Konsekuensi Hukum
Perkawinan Malangkahi,
Adat Mandailing
Other Information
Petugas
Ayu Agustina
Other version/related

No other version available

File Attachment
  • Please login to see this attachment
Comments

You must be logged in to post a comment

ETD - UIR
  • Information
  • Services
  • Librarian
  • Member Area

About Us

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Search

start it by typing one or more keywords for title, author or subject

Keep SLiMS Alive Want to Contribute?

© 2026 — Senayan Developer Community

Powered by SLiMS
Select the topic you are interested in
  • Computer Science, Information & General Works
  • Philosophy & Psychology
  • Religion
  • Social Sciences
  • Language
  • Pure Science
  • Applied Sciences
  • Art & Recreation
  • Literature
  • History & Geography
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Advanced Search
Where do you want to share?