Art Original
Peran Dan Tanggung Jawab Apoteker Dalam Penindakan Product Recall Farmasi Pada Apotek Di Kota Pekanbaru
Apoteker yang berperan aktif di dalam fasilitas pelayanan farmasi dalam hal ini adalah Apotek, berhubungan langsung dengan masyarakat dalam menjalankan fungsinya sebagai penyalur obat dan sediaan farmasi. Apoteker menjalankan peran dan tanggung jawabnya didasarkan oleh Kode Etik Kefarmasian memiliki tujuan bersama untuk mewujudkan peningkatan kualitas kesehatan masyarakat dalam hal ini yaitu melaksanakan penindakan Product Recall atas obat yang telah diberi instruksi penarikan di apotek. Berdasarkan latar belakang di atas, maka masalah yang akan dijawab dalam penulisan tesis ini adalah Pelaksanaan Penindakan Product Recall atas Obat/Sediaan Farmasi yang Tidak Memenuhi Standar/Persyaratan Keamanan di Kota Pekanbaru dan Peran dan Tanggung Jawab Apoteker dalam Penindakan Product Recall Farmasi pada Apotek di Kota Pekanbaru. Jenis penelitian ini adalah Observational Research yang dilakukan dengan mengidentifikasi masalah hukum dan menganalisa pelaksanaan penindakan Product Recall farmasi yang dilakukan pada lapisan distribusi farmasi di Pekanbaru. Setelah data dikumpulkan, kemudian akan dilakukan penarikan kesimpulan dengan metode induktif sehingga jika dilihat dari sifatnya, penelitian ini bersifat deskriptif yaitu penelitian yang menjelaskan dalam bentuk kalimat yang jelas dan rinci. Pelaksanaan penindakan Product Recall di Kota Pekanbaru terlaksana dengan merujuk kepada Peraturan BPOM Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Penarikan dan Pemusnahan Obat yang Tidak Memenuhi Standar dan/atau Persyaratan Keamanan, Khasiat, Mutu, dan Label yang harus dipatuhi oleh Industri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, dan pelayanan farmasi dalam hal ini apotek- apotek di kota Pekanbaru yang mana penarikan tersebut kemudian diawasi dan/atau dilaporkan oleh dan/atau kepada Deputi I BBPOM Kota Pekanbaru. Sementara Peran dan Tanggung Jawab Apoteker dalam Penindakan Product Recall Farmasi pada Apotek di Kota Pekanbaru yang dilaksanakan dengan mengingat tujuan dari kode etik kefarmasian adalah sebagai pihak terakhir dalam memutus rantai pasok obat yang telah diberi instruksi penarikan dari peredaran dan harus dapat memastikan proses penarikan obat di apotek telah mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku. Kata Kunci : Penindakan Product Recall, Apotek, Apoteker
No other version available