Art Original
Tinjauan Yuridis Atas Perjanjian Kerjasama Antara Dinas Perkebunan Provinsi Riau Dengan Kejaksaan Tinggi Riau Tentang Implementasi Program Jaga Zapin (jaga Zona Perkebunan, Pertanian, Industri) Ditinjau Dari Permentan Nomor 1 Tahun 2018 Dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Petani
Perjanjian kerjasama merupakan sebuah kontrak yang mengatur hubungan kerjasama antara kedua belah pihak yang menentukan kewajiban hak, tanggung jawab dan aspek hukum lainnya yang mengikat para pihak selama masa kerjasama. Perjanjian kerjasama tersebut memastikan agar pengelolaan perkebunan kelapa sawit di Provinsi Riau berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bertujuan untuk mengimplementasikan kegiatan “JAGA ZAPIN” khususnya dalam mengatasi berbagai permasalahan hukum terkait investasi, perizinan dan kegiatan perekonomian sektor pertanian dan industri pengolahan tandan buah segar kelapa sawit menjadi Curd Pulm Oil (CPO) dari berbagai penyimpangan yang merugikan negara dan masyarakat sekaligus sebagai upaya mendukung iklim investasi yang mendorong pertumbuhan ekonomi di Provinsi Riau. Masalah pokok pada penelitian ini adalah bagaimana kekuatan hukum para pihak atas perjanjian kerjasama antara Dinas Perkebunan Provinsi Riau dengan Kejaksaan Tinggi Riau tentang implementasi program Jaga Zapin ditinjau dari Permentan No. 1 Tahun 2018 dan Bagaimana peran pihak Kejaksaan Tinggi Riau dalam melindungi implementasi program Jaga Zapin ditinjau dari Permentan No. 1 Tahun 2018. Yang dimana Pabrik Kelapa Sawit (PKS) merugikan petani sawit dalam menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) yang jauh dibawah harga penetepan Dinas Perkebunan Provinsi Riau. Penelitian skripsi ini menggunakan metode metode penelitian observasi (observational research) yang bertujuan untuk mengamati dan mendeskripsikan fenomena yang terjadi dalam penelitian ini. Data yang digunakan berupa data primer dari wawancara dan data sekunder berupa Undang-Undang, buku, jurnal, artikel, dan literatur penelitian. Hasil penelitian penulis yaitu kekuatan hukum para pihak atas perjanjian kerjasama antara Dinas Perkebunan Provinsi Riau dengan Kejaksaan Tinggi Riau tentang implementasi program Jaga Zapin ditinjau dari Permentan No. 1 Tahun 2018, belum mengatur peraturan seluruhnya secara tegas dan efisien yang merugikan para petani sawit terhadap harga tandan buah segar, kemudian dengan dibuatnya perjanjian kerjasama antara Dinas Perkebunan Provinsi Riau dengan Kejaksaan Tinggi Riau dapat memberikan bantuan hukum kepada pihak yang dirugikan. Peran kejaksaan Tinggi Riau dalam melindungi implementasi program Jaga Zapin, belum maksimal dalam memprioritaskan penegakan hukum yang transformatif berdasarkan nilai-nilai lokal khususnya petani dan pekerja perkebunan di Provinsi Riau.
No other version available