Art Original
Peran Dinas Sosial Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Eksploitasi Anak Sebagai Pengemis Oleh Orang Tua Di Kota Pekanbaru
Anak adalah karunia dan amanah dari Tuhan Yang Maha Esa yang harus dijaga dan dilindungi karena di dalamnya terdapat harkat, martabat, dan hak-haknya sebagai manusia sejak lahir. Namun, kita sering melihat anak-anak yang seharusnya mendapatkan haknya tetapi malah direbut oleh orang tuanya sendiri, bahkan ini terjadi sejak mereka balita. Salah satunya adalah eksploitasi anak sebagai pengemis, di mana eksploitasi yang terjadi ini dilakukan oleh orang tuanya sendiri. Eksploitasi anak yang dilakukan oleh orang tua merupakan sikap diskrimatif terhadap anak, oleh karena itu Pemerintah memiliki peran penting dalam hal melindungi dan memberikan keadilan terhadap hak-hak anak. Karena kasus eksploitasi anak memiliki konsekuensi yang signifikan bagi masa depan anak, terutama pada fisik dan mental anak. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah Bagaiamana peran dinas sosial dalam memberikan perlindungan hukum terhadap eksploitasi anak sebagai pengemis oleh orang tua di kota pekanbaru, apa hambatan dinas sosial dalam memberikan perlindungan hukum terhadap eksploitasi anak sebagai pengemis oleh orang tua di kota pekanbaru dan Apa Upaya Dinas Sosial Dalam Menanggulangi Terjadinya Eksploitasi Anak Sebagai Pengemis Oleh Orang Tua Di Kota Pekanbaru. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research), subjek penelitiannya dinas sosial kota pekanbaru, dan anak yang mengemis, sedangkan objeknya adalah peranan dinas sosial kota pekanbaru dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang di eksploitasi sebagai pengemis. Alat pengumpulan data dalam penelitian ini melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan. Dari hasil penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Dinas Sosial Kota Pekanbaru telah bekerja secara maksimal dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban eksploitasi sebagai pengemis, namun ada beberapa hambatan-hambatan yang ditemui dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak, hambatan ini bisa berasal dari dalam maupun dari luar instansi. Dalam menanggulangi kasus ekploitasi anak yang terjadi di kota pekanbaru, dinas sosial memiliki dua bentuk upaya perlindungan hukum yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif.
No other version available