Art Original
Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Pencurian Buah Kelapa Sawit Di Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Kunto Darussalam
Penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian buah kelapa sawit merupakan isu penting yang mempengaruhi sektor perkebunan dan keamanan di wilayah hukum Polsek Kunto Darussalam mengingat kasus pencurian buah kelapa sawit mengalami peningkatan kasus setiap tahunnya. Tidak sedikit kasus pencurian kelapa sawit dilakukan oleh masyarakat atau orang-orang yang sangat merugikan bagi pemilik kebun sawit atau masyarakat sering juga menyebutnya dengan ladang pribadi yang dikelola oleh masyarakat sendiri bukan dikelola oleh Perusahaan sawit. Maka dari itu, dibutuhkannya menganalisis mengenai penegakan hukum terhadap tindak pidana pencurian buah kelapa sawit, faktorfaktor yang mempengaruhi terjadinya pencurian, serta hambatan yang dihadapi oleh aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut. Setelah mengetahui hal tersebut diharapkan kasus pencurian buah kelapa sawit di wilayah hukum Polsek Kunto Darussalam dapat menurun. Adapun masalah pokok dalam penelitian ini adalah bagaimana penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian kelapa sawit di wilayah hukum Kepolisian Sektor Kunto Darussalam dan apa yang menjadi hambatan dari pihak kepolisian dalam menegakan hukum terhadap pelaku pencurian kelapa sawit di wilayah hukum Kepolisian Sektor Kunto Darussalam. Penelitian yang dilakukan adalah metode penelitian hukum empiris dengan menggunakan observasi reaserch dengan cara survei langsung ke lapangan, untuk mengumpulkan data primer dan data sekunder yang didapat dari responden melalui wawancara untuk dijadikan data atau informasi sebagai bahan penulisan dalam penelitian ini. Dari hasil penelitian yang penulis dapatkan adalah upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh Polsek Kunto Darussalam terhadap tindak pidana pencurian kelapa sawit di wilayah hukum Polsek Kunto Darussalam adalah menerima laporan, mengindentifikasi pelanggaran hukum, melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta hasil dari penyidikan tersebut akan diserahkan berkasnya kepada penuntut umum. Sedangkan hambatannya terjadi karena adanya ketidakjelaskan perundang-undangan yang mengatur terkait tindak pidana pencurian buah kelapa sawit, kurang mendukungnya sarana dan prasarana di Polsek Kunto Darussalam, kurangnya jumlah personil (SDM) di Polsek Kunto Darussalam, dan kurangnya partisipasi masyarakat untuk menjadi saksi dalam kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit di wilayah kecamatan Kunto Darussalam.
No other version available