Art Original
Pelaksanaan Prinsip-prinsip Good Governance Di Mal Pelayanan Publik Kota Dumai Berdasarkan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik
Mal pelayanan publik menurut PERMENPANRB No.92 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan mal pelayanan publik adalah pengintegrasian pelayanan publik secara terpadu pada satu tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan. Dalam upaya meningkatkan citra pelayanan yang berkualitas didasarkan pada terlaksananya prinsip good governance. Prinsip good governance menjadi acuan pada peyelenggaraan layanan di MPP agar sesuai dengan yang diinginkan, serta upaya dari pemerintah guna menaikkan mutu layanan. Namun kenyataannya, pelaksanaan good governance di MPP masih memerlukan peningkatan pada setiap layanannya. Banyak hal yang menjadi kendala serta hambatan dalam pelaksanaan prinsip good governance di MPP Kota Dumai. Sehingga diperlukannya upaya menaikkan mutu layanan secara optimal. Masalah pokok dalam penelitian ini yaitu bagaimana pelaksanaan prinsip good governance di MPP Kota Dumai berdasarkan UU no.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik serta upaya untuk meningkatkan pelaksanaan prinsip good governance di MPP Kota Dumai. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian hukum empiris yang memungkinkan peneliti turun langsung kelapangan, guna menghimpun data primer yang diperoleh dari responden melalui wawancara dan kuesioner. Penelitian ini bersifat deskriptif, yakni memberikan gambaran tentang pelaksanaan prinsip good governance di MPP Kota Dumai yang berfokus pada UU no.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Berdasarkan hasil penelitian, dapat diketahui bahwa pelaksanaan prinsip good governance di MPP Dumai berdasarkan UU no.25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik yaitu MPP Kota Dumai selalu berusaha semaksimal mungkin memberikan pelayanan yang sesuai dengan prinsip good governance serta berpatokan pada aturan hukum yang telah ditetapkan. Disamping itu juga mal pelayanan publik telah berupaya untuk meningkatkan pelaksanaan prinsip good governance. Mulai dari peningkatan transparansi dengan keterbukaan informasi, kegiatan penunjang partisipasi masyarakat, memperkuat sistem akuntabilitas, membuat SK Punishment sebagai upaya meningkatkan penegakan hukum, merencanakan inovasi terbaru untuk peningkatan efektivitas dan efisiensi, serta berlaku adil untuk setiap masyrakat penerima layanan
No other version available