Art Original
Tanggung Jawab Distributor Cv. Lestari Mandiri Sukses Dalam Hal Adanya Cacat Tersembunyi Pada Produk Consumer Good Yang Diterima Oleh Ritel 9k Swalayan
Pada praktik jual beli banyak ditemukan barang dalam keadaan tidak baik atau memiliki cacat tersembunyi baik yang diketahui atau tidak diketahui oleh penjual. Distributor CV. Lestari Mandiri Sukses sebagai pelaku usaha tentunya mempunyai kewajiban untuk menjamin dua hal yaitu benda yang dijual secara aman dan tentram dan kedua terhadap adanya cacat pada barang tersebut yang tersembunyi kepada pembeli. Yang menjadi masalah adalah akibat atas pembelian produk barang yang mengandung cacat tersembunyi dimana ritel 9K Swalayan tidak dapat menggunakan atau memanfaatkan produk barang tersebut sebagaimana mestinya dan tidak adanya itikad baik dari distributor CV. Lestari Mandiri Sukses untuk bertanggung jawab atas barang yang sudah dijual kepada ritel 9K Swalayan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, Pertama, Bagaimana pelaksanaan pertanggungjawaban distributor CV. Lestari Mandiri Sukses dalam hal adanya cacat tersembunyi pada produk consumer good yang diterima ritel 9K Swalayan. Kedua, Bagaimana upaya penyelesaian sengketa antara CV. Lestari Mandiri Sukses dengan ritel 9K Swalayan atas adanya cacat tersembunyi pada produk consumer good yang diterima ritel 9K Swalayan. Adapun jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini yakni metode penelitian empiris yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara studi ke lapangan dengan maksud memperoleh sejumlah data (Observational Research). Sedangkan dilihat dari sifatnya, penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan yaitu wawancara dan observasi. Sedangkan metode penarikan kesimpulan yang penulis gunakan dalam penelitian ini yakni metode deduktif. Dari hasil penelitian dan pembahasan yang penulis temukan yakni sebagai berikut: Pertama, Pelaksanaan kewajiban dan tanggung jawab produk oleh distributor CV. Lestari Mandiri Sukses kepada ritel 9K Swalayan dalam transaksi jual beli kurang sesuai dengan ketentuan Pasal 19 dan Pasal 7 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 1504 KUH Perdata. Distributor CV. Lestari Mandiri Sukses kurang memperhatikan tanggung jawabnya terkait adanya cacat tersembunyi pada produk barang yang mengalami cacat kemasan. Kedua, Hasil penyelesaian sengketa oleh kedua belah pihak ialah berupa pengembalian uang dari pihak distributor CV. Lestari Mandiri Sukses kepada ritel 9K Swalayan sebesar Rp. 500.000,-. Pihak distributor tidak memberi ganti rugi yang senilai dengan kerugian yang dialami oleh ritel 9K Swalayan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
No other version available