Art Original
Sistem Pengupahan Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Terhadap Guru Honorer Di Sekolah Menengah Pertama Negeri 7 Pekanbaru
Guru honorer seharusnya mendapatkan title kepegawaian yang jelas bukannya yang terjadi sekarang guru honorer malah memiliki status kepegawaian yang kurang jelas, dikarenakan oleh waktu kontrak yang ditetapkan, jika kontraknya selesai, maka seorang guru honorer akan diberhentikan dari status kepegawaiannya. Dalam status kepegawaian, profesi guru dibagi dua, (1) guru tetap dan, (2) guru tidak tetap (Guru bantu). Perbedaan antara guru tetap dan guru honorer tidak berhenti pada status kepegawaiannya, tetapi juga pada faktor upah minimumnya. Padahal, jika ditinjau dari sisi pekerjaan antara guru tetap dan guru honorer memiliki pekerjaan yang sama. Berdasarkan latar belakang dalam penelitian ini maka penulis menetapkan masalah pokok sebagai berikut: Bagaimana pelaksanaan sistem pengupahan berdasarkan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Terhadap Guru Honorer di Sekolah Menengah Pertama Negeri 7 Pekanbaru?, Apa yang menjadi faktor penghambat dalam proses pelaksanaan sistem pengupahan berdasarkan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Terhadap Guru Honorer di Sekolah Menengah Pertama Negeri 7 Pekanbaru ? Metode penelitian ini adalah Observasiona Research dimana penulis turun langsung kelapangan guna memperoleh data dan informasi terkait dengan penelitian yang penulis lakuukan, dimana lokasi terletak pada SMPN 7 Pekanbaru. Hasil penelitian ini memberikan kesimpulan Pelaksanaan sistem pengupahan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap guru honorer di Sekoah Menengah Pertama Negeri 7 Pekanbaru. Guru honorer digaji menggunakan sistem pertiga bulan, dan dalam hal ini tidak dicantumkan dalam SK pengangkatan guru honorer yang diterbitkan pihak kepala sekolah. Seharusnya gaji guru honorer harus diberikan sebulan sekali guna untuk menopang kehidupan guru honorer namun dari tidak dibayarkan gaji sebulan sekali membuat pihak guru honorer melakukan pinjaman kepada kas sekolah. dalam hal ini guru honorer tidak melakukan protes ataupun melakukan teguran dikarenakan guru honorer takut akan kehilangan kerjanya.
No other version available