Art Original
Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Pengguna Jasa Catering Menurut Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (studi Pada Pb Catering)
Pengertian Perlindungan Konsumen terdapat pada pasal 1 ayat (1) undang-undang no. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, yaitu “segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen”. menurut keputusan menteri kesehatan tentang persyaratan higienis sanitasi rumah makan dan restoran bab 1 pasal 1 ayat 4 menjelaskan bahwa higiene sanitasi makanan adalah upaya untuk mengendalikan faktor makanan, orang, tempat dan perlengkapannya yang dapat atau mungkin dapat menimbulkan penyakit atau gangguan kesehatan. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah Pertama, Bagaimana pelaksanaan perlindungan konsumen pengguna jasa catering menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Pada PB Catering). Kedua, Apa yang menjadi faktor penghambat dalam pelaksanaan perlindungan konsumen pengguna jasa catering menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Studi Pada PB Catering) Penelitian ini menggunakan metode penelitian Hukum Sosiologis (empiris) atau observasi (observational research) yang bersifat deskriptif analisis adalah penelitian yang mengumpulkan datanya dilakukan dengan cara langsung turun ke lapangan. Lokasi yang dipilih untuk melakukan penelitian yaitu di PB Catering Pekanbaru. Hasil penelitian dan pembahasan adalah sebagai berikut: pertama, Pelaksanaan perlindungan konsumen pada pelaksanaannya, Pelaksanaan perlindungan konsumen pada pelaksanaannya, dilihat dari aspek konsumen banyak mendapati kerugian seperti adanya makanan basi atau tidak layak dikonsumsi dan pada aspek pelaku usaha terhadap konsume dengan memberikan ganti rugi berupa uang akibat dari kerugian yang dilakukan oleh pelaku usaha, dalam hal ini ganti rugi yang diberikan oleh pelaku usaha sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Ayat (2) Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Kedua, faktor hambatan yang diberikan terhadap konsumen pada masing masing dilihat dari beberapa aspek yaitu dari pihak aspek konsumen dimana konsumen tidak dapat melakukan komplain diwaktu yang tepat kepada pelaku usaha, pada aspek pelaku usaha komplain yang dilakukan oleh konsumen tidak akan langsung diganti rugi disaat itu akan tetapi akan diganti kemudian hari dengan bentuk nominal rupiah, serta adanya aspek dari pihak dinas kesehatan kota pekanbaru yang berfungsi sebagai badan pengawasan dan akan menindak jika terdapat temuan pelamggaran. Kata kunci: Perlindungan Konsumen, Catering, Makanan
No other version available