Art Original
Tinjauan Yuridis Terhadap Perkawinan Di Bawah Umur Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Di Kecamatan Rumbai
Perkawinan dini terdiri dua kata, yaitu nikah dan dini. Nikah adalah ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama, sedangkan dini berarti sebelum waktunya. Dispensasi Nikah adalah pemberian izin dari lembaga hukum kepada anak di bawah umur untuk melangsungkan suatu perkawinan dengan alasan dan maksud yang jelas serta pemberian izin dari orang tua. Anak di bawah umur adalah anak yang belum mencapai usia 19 tahun bagi pria dan wanita yang mana batas usia perkawinan tersebut telah diatur dan dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian skripsi ini adalah sebagai berikut : Pertama, Bagaimana Tinjauan Yuridis terhadap perkawinan dibawah umur berdasarkan Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Kedua, Apa saja faktor-faktor perkawinan dibawah umur di KUA Kecamatan Rumbai. Adapun metode yang peneliti pakai dalam penulisan skripsi ini, menggunakan metode hukum empiris atau yang disebut dengan observasional research adalah penelitian yang mengumpulkan datanya dengan cara turun langsung ke lapangan. Data yang peneliti gunakan adalah data primer dan data sekunder, yang mana data primer diperoleh atau dikumpulkan melalui pihak pertama di lokasi penelitian atau objek penelitian. Adapun pengumpulan datanya melalui wawancara, observasi, dokumen dan lain sebagainya. Sedangkan, data sekunder adalah data yang diperoleh dari sumber kedua, data yang diperoleh dari catatan instansi, buku-buku, undang-undang dan lain sebagainya. Oleh karena itu, maka peneliti menggunakan metode penarikan kesimpulan yaitu deduktif, untuk menarik kesimpulan dari hal-hal yang umum ke hal-hal yang khusus. Terhadap hasil penelitian dan pembahasan yang peneliti temukan adalah sebagai berikut : Pertama, Tinjauan Yuridis terhadap perkawinan dibawah umur berdasarkan Undang - Undang Nomor 16 Tahun 2019 perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yaitu : berdasarkan hasil peneliti di KUA Kecamatan Rumbai, menunjukkan kurang efekifnya penerapan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, walaupun dari pihak KUA sendiri sudah melakukan penyuluhan-penyuluhan untuk memberikan informasi kepada masyarakat terutama anak-anak tentang sebab akibat jika melakukan perkawinan dibawah umur, namun faktanya masih ditemukan masyarakat yang kawin dibawah umur yang melanggar ketentuan Undang-Undang yang berlaku. Kedua, faktor-faktor perkawinan dibawah umur di KUA Kecamatan Rumbai yaitu: faktor hamil diluar nikah, faktor ekonomi, faktor pendidikan. Faktor hamil diluar nikah menjadi alasan utama calon pasangan ingin melakukan perkawinan dibawah umur. Kata kunci : Tinjauan,yuridis, Perkawinan,Perkawinan di bawah umur
No other version available