Art Original
Wanprestasi Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Ruko (rumah Toko) Di Desa Lubuk Sakat Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar
Dalam melaksanakan sewa menyewa ruko tidak boleh melanggar perjanjian yang berlaku, demikian pula hak dan kewajiban harus dipenuhi oleh kedua belah pihak. Jika salah satu pihak melakukan kesalahan yang menyebabkan kewajiban yang telah ditentukan tidak dipenuhi, maka pihak tersebut harus bertanggung jawab dengan mengganti kerugian berdasarkan wanprestasi yang dilakukannya. Fenomena yang terjadi dilapangan, kebanyakan masyarakat bahkan hanya melakukan perjanjian sewa ruko berdasarkan lisan saja. Banyaknya terjadi wanprestasi terhadap sewa menyewa menjadikan permasalahn ditengah-tengah masyarakat. Begitu juga dengan permasalahan sewa menyewa ruko (rumah toko) yang ada di Desa Lubuk Sakat, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar terdapat beberapa kasus wanprestasi dalam sewa menyewa antara si penyewa dan pemilik ruko, fenomena didesa tersebut adalah ketika si penyewa ingkar janji untuk membayar sewaan nya sesuai perjanjian di awal. Masalah pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimana wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa ruko (rumah toko) di Desa Lubuk Sakat, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, dan Apa saja hambatan dalam penyelesaian perjanjian sewa menyewa ruko (rumah toko) di Desa Lubuk Sakat, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar. Jenis penilitian yang digunakan, termasuk dalam penelitian hukum sosiologis. Penelitian hukum sosiologis merupakan penelitian dengan melihat kenyataan hukum didalam lingkungan masyarakat, melihat aspek-aspek hukum dan interaksi sosial dalam masyarakat yang berfungsi sebagai penunjang bagi keperluan penelitian atau penulisan hukum. Sedangkan dilihat dari sifatnya, penelitian ini bersifat deskriptif. Wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa Ruko (Rumah Toko) di Desa Lubuk Sakat, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya faktor dari pemilik rumah toko karena tidak membuat perjanjian sewa menyewa rumah toko secara tertulis, sehingga penyewa tidak melaksanakan perjanjian sesuai dengan apa yang telah disepakati bersama serta faktor dari penyewa rumah toko yang terlambat dalam memenuhi prestasi atau berprestasi tidak sebagaimana mestinya. Adapun hambatan dalam penyelesaian perjanjian sewa menyewa Ruko (Rumah toko) di Desa Lubuk Sakat, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar diantaranya adalah faktor hukum, dimana kurangnya pengetahuan pemilik sewa terhadap hukum bagaimana seharusnya perjanjian sewa menyewa itu dibuat dan upaya yang seharusnya dilakukan jika penyewa tidak melaksanakan perjanjian sebagaimana yang telah disepakati, dan disebabkan oleh faktor ekonomi dimana usaha penyewa yang tidak berjalan lancar sehingga penyewa tidak melaksanakan perjanjian sesuai dengan apa yang telah disepakati bersama
No other version available