Art Original
Perlindungan Hukum Bagi Penjual Atas Penolakan Pembayaran Oleh Pembeli Dalam Jual Beli Online Di Loka Pasar Shopee (studi Di Harapan Raya Kota Pekanbaru)
Metode pembayaran COD (Cash on Delivery) atau sistem pembayaran di tempat, dewasa ini menimbulkan masalah dalam transaksi jual beli. Dimana dalam hal ini pihak yang dirugikan adalah penjual. Beberapa penjual/penjual online di Loka Pasar Shopee mengeluhkan perihal pembatalan pesanan secara sepihak. Dimana saat barang yang telah sampai di alamat tujuan tetapi konsumen tidak berada di tempat, sehingga barang diretur kepada penjual, apabila selama dua hari konsumen tidak ada kejelasan maka barang diretur kepada penjual. Skripsi yang berjudul “Perlindungan Hukum Bagi Penjual Atas Penolakan Pembayaran Oleh Pembeli Dalam Jual Beli Online di Loka Pasar Shopee (Studi di Harapan Raya Kota Pekanbaru)” membahas permasalahan sebagai berikut: Bagaimanakah bentuk Perlindungan Bagi Penjual Atas Penolakan Pembayaran Oleh Pembeli Dalam Jual Beli Online di Loka Pasar Shopee (Studi di Harapan Raya Kota Pekanbaru) dan Bagaimanakah kendala dalam Perlindungan Hukum Bagi Penjual Atas Penolakan Pembayaran Oleh Pembeli Dalam Jual Beli Online di Loka Pasar Shopee (Studi di Harapan Raya Kota Pekanbaru). Metode yang digunakan untuk menjawab permasalahan-permasalahan tersebut di atas adalah dengan menggunakan metode penelitianhukum empiris yaitu merupakan teknik pengumpulan data, dimana peneliti melakukan pengamatan secara langsung ke objek penelitian untuk melihat dari dekat kegiatan yang dilakukan. Metode Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, kuesioner dan observasi. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa Bentuk perlindungan hukum terhadap penjual atas pembatalan pembayaran oleh pembeli dalam undang-undang terdapat dalam KUHPerdata, UUPK, dan UU ITE Pasal 5 ayat (1) UndangUndang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.UUPK memberikan perlindungan berupa hak-hak penjual. Kemudian UU ITE memberikan perlindungan yang dimana penjual dapat menggugat konsumen dengan menjadikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah berupa screenshoot atau bukti percakapan transaksi jual beli dengan konsumen sampai ia melakukan wanprestasi. Aplikasi Shopee sendiri memberikan perlindungan hukum terhadap penjual dengan menonaktifkan akun Shopee Pembeli yang melakukan pembatalan pembayaran COD pada pembatalan pembayaran COD kedua kalinya terhitung dalam waktu 60 hari. Faktor-faktor yang menjadi kendala dalam perlindungan hukum atas penjual tersebut disebabkan hal-hal diluar kesepakatan, seperti kondisi perekonomian pembeli yang sedang tidak stabil, pembeli yang memutuskan komunikasi dengan penjual (memblokir penjual), dan hit and run.
No other version available